Putusan MKD: Anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto Langgar Kode Etik Terkait Kasus Dugaan Video Asusila

Jakarta, disinfecting2u.com – Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) menjatuhkan sanksi tertulis kepada Harianto atas tindakan asusila yang melibatkan video call. 

Harianto diketahui anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dan diduga memperlihatkan organ vitalnya saat melakukan video call. 

Berdasarkan pertimbangan hukum dan etik, MKD memutuskan terdakwa Yang Terhormat Anggota Harianto Nomor A-193 Fraksi PDIP melanggar Kode Etik. Dan mendapat sanksi berupa teguran tertulis,” kata Ketua DPR itu. MKD RI, Nazaruddin Dekgam.

Nazaruddin mengungkapkan, keputusan itu diambil pada Selasa (12/3) dalam rapat permusyawaratan tertutup MKD yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. 

“Dibacakan dalam sidang MKD pada Selasa, 3 Desember 2024, dan sejak hari dibacakan, telah diambil keputusan yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya. Dalam sidang etik, Anggota MKD DPR RI Mengiut Sinaga melontarkan pertanyaan soal tokoh film asusila yang mirip Harianto. 

“Apakah ini mirip denganmu, Ayah? Anda pernah melihat foto ini sebelumnya, Anda tidak tahu. Apakah ini terlihat seperti ayah?” 

Menanggapi pertanyaan Mangiot, Harianto mengaku mengenal sosok tersebut. Ia juga mengklaim ada orang dalam video tersebut yang mirip dengannya. 

“TIDAK. Aku tidak sama, banyak yang mirip, belum tentu,” jawabnya. 

Mangiot kembali melontarkan pertanyaan soal kemiripan fisik dalam video tidak senonoh itu dengan anggota DPR dari Fraksi PDIP. 

Dia bertanya lagi, “Dengan kumis dan alis juga? Apakah Anda membutuhkan kacamata sekarang? Lepaskan terlebih dahulu agar Anda dapat melihat fotonya. Mungkin kamu belum melihatnya.” 

Harianto dengan tegas menjawab, orang dalam video viral tersebut bukanlah dirinya dan tidak pernah melakukan perbuatan cabul tersebut. 

“Saya tidak tahu dan saya belum pernah melihat yang seperti ini,” katanya. 

Namun dalam sidang etik, Harianto melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman tertulis. (aha/dpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top