Sleman, disinfecting2u.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ambang batas kursi presiden atau menerapkan ambang batas minimal 20% dalam pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Paslon) memberikan menghirup udara segar segar. Demokrasi dan Kekuasaan Konstitusi di Indonesia.
Usai diumumkan pada Kamis (01/2/2025), Putusan Nomor 62/PUU/XXII/2024 mendapat perhatian, beberapa di antaranya berasal dari institusi akademis, yakni Pusat Kajian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FHUII).
Retno Widiastuti, Peneliti PSHK FH UII, mengucapkan terima kasih atas keputusan Mahkamah Konstitusi.
“PSHK mengapresiasi UII dan MK harus tetap menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang mewakili rasa keadilan dan menjaga prinsip konstitusionalitas dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Nomor 62/PUU/XXII/2024 ini juga dimaksudkan untuk mengadili para pemohon jihad konstitusi melalui proses uji materiil.
Sekadar informasi, kasus Presidential Threshold dipaparkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka adalah Enika Maya Octavia, Salis Khairul Fatna, Faisal Nasirul Haque, dan Rizki Maulana Sayafei.
Lebih lanjut, PSHK FH UII menghimbau para pembentuk undang-undang untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas presiden dan tidak melakukan taktik yang melanggar.
Begitu pula bagi partai politik, untuk dapat memanfaatkan kebutuhan masyarakat Indonesia dengan menyiapkan calon presiden dan wakil presiden dari kader-kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan statistik.
“Jadi bukan sekadar pertimbangan pragmatis,” kata Retno. (scp/buz)