Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Pengamat: Anggota DPR Terpilih Bisa Di-PAW

Jakarta, Twannu.com – Komisi Pemilihan Indonesia (KPU) BREBZ JANJA Lest Manajer Pemilihan Indonesia Dewan Manajer Pemilihan Indonesia (DKPP) yang terhormat adalah pengamat politik dan suara dari suara terbuka atas keputusan Manajer Pemilihan Indonesia (DKPP).  

Dia melepas Lestari dan Tripadas karena kandidat DPR RI PDIP # 8 Shintia Sandra Kusuma’s Voice Bohl. 

Menanggapi hal ini, Shintya layak untuk kuartal tersebut jika menunjukkan bahwa ada suara dalam pemilihan Majelis 2024. 

“Jika hasil pemungutan suara terbukti berada di kuartal tersebut, jelas, kandidat yang telah memilih dari hasil bola lampu yang tidak valid” (22/22/2025). 

Dalam hal ini, biaya radio tidak lagi terkait dengan legalisasi. Namun, ia telah memasuki perwakilan publik sebagai valid atau tidak valid. 

Ray berkata, “Selama kebisingan yang diperoleh terbukti sebagai hasil dari bola lampu, cara melakukannya.” 

Tidak hanya itu, Ray mendorong, PDIP segera mengadakan sesi moral untuk Shintia. 

“Ya, kamu juga bisa. Karena sudah termasuk dalam kategori sayap kanan. Sangat berat.” 

Dewan Penyelenggara Pemilu yang Terhormat (DKPP) Presiden KPU Brebes Lestari Damik dan Presiden Breebes Trio de Bawas Pahlevi, yang melanggar Kode Etik pada tahun 2024. Lokasi. 

Pada sore hari (20/01/2025), sesi moral diberlakukan oleh kode DKPP. Dalam keputusan ini, Presiden Brebes KPU Spazha Lester Daman dikeluarkan dari posisi presiden. 

Selain itu, izin peringatan kuat terakhir pada anggota KPU DKPP, masing -masing Wahadi (Talu 2) dan Anik Canaanfilla Aziz (teripu 3). Muhammad Tauffffffukh J (terip 4) telah diberikan hibah peringatan yang kuat, sementara anggota KPU M Maofa (terip 6) telah memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya. 

“Meninggalkan sanksi peringatan besar terakhir, dari posisi presiden ke Teratu 1, Spiza Lester Damik telah dihitung sebagai presiden Brebes KPU,” kata Presiden DKP Heddy Lugito sejak dia membaca keputusan itu. Presiden DKPP Heddi Lugito Vonis ini ketika membaca penilaian Presiden DKPP Heddi Lugito saat membaca vonis Lugito Verdico yang dipimpin melalui akun YouTube. 

“KPU telah dihitung sejak putusan Mochamad Murofa sebagai anggota KPU BREB,” lanjut Heddy Lukito. 

Kemudian, dari Bavas Brebs, DKPP menolak sanksi keras terakhir dan posisi presiden ke trio Bawas Pahlay (Talu 5). Empat anggota Bavas lainnya, Carnivo (Terettu 7), Hadi Asfuri (Territu 8), Aamir Fudin (Territti 9) dan Rudy Raharjo (Territu 10) telah diperingatkan. 

“Enam, Terrip Lima telah disetujui untuk peringatan terakhir dan menolak posisi presiden, sementara Bawas telah dianggap sebagai presiden tiga Pahley,” kata presiden Heddi DKPP. 

Dalam keputusan ini, Presiden DKPP Indonesia KPU dan Indonesia memerintahkan keputusan untuk diterapkan selama lebih dari tujuh hari setelah membaca organ inspeksi pemilihan. DKPP telah mengarahkan Sekretaris KPU -General untuk memeriksa Sekretaris Sekretariat KPU dan Sekretaris Jajajan, yang mengajukan hasilnya kepada DKP Indonesia. 

Baik Lestari Damanik dan Tripada Pahlevi yang rusak tidak menjawab keputusan itu. 

Dalam kode moral ini, pengadu Muamar Riza Pahlvi (mantan presiden KPU untuk periode 2024-2019 dan 2019-2024), Yunus Avaludin Jama (mantan anggota Bawas Breeb), dan Brebs, Dive. 

Mereka telah mengeluh sekitar 5 komisaris KPU dan 5 BREBS BAVA dalam pemilihan 2024 untuk periode 2024-2029. 

Sementara itu, reporter, Muwamar Riza Pahlevi mengakui bahwa dia kecewa ketika DKPP mengkonfirmasi keputusan penonton. Ini karena, berdasarkan fakta dari proses ini, semua keluhan telah terbukti telah melanggar aturan yang benar. Selain itu, membaca fakta -fakta hasil persidangan jelas dilanggar oleh manajer pemilihan di Kabupaten Brebes. 

“Kami berharap dapat mengetahui kualitas manajer pemilu bahkan jika kami putus asa. (EBS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top