Putusan Arbitrase, APLN Harus Bayar Klaim Asuransi PT KTC Rp50 Miliar Lebih

Jakarta, disinfecting2u.com – PT KTC Coal Mining Energy memenangkan sidang arbitrase dalam kasus klaim asuransi terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Assuransi Perisi Listrik Nasional (PT APLN).

Besaran klaim asuransi yang terhutang PT APLN kepada PT KTC sebagai pemohon lebih dari 100 miliar, namun putusan arbitrase membolehkan lebih dari 50 miliar.

“Ada putusan dalam perkara arbitrase ad hoc yang mengharuskan PT APLN yaitu PT Assuransi Tugu Kresna Pratama membayar Rp50.050.810.476 kepada PT KTC,” kata pengacara di kantor hukum PT KTC Vasilias Provadisma & CO Friska. Fitria Dwietsi dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2024).

Namun hingga saat ini PT APLN tidak memiliki itikad baik untuk menegakkan putusan arbitrase dan klaim asuransi masih belum dibayarkan. Friska meminta PT APLN segera membayar klaim asuransinya. 

Namun mereka tidak menunjukkan itikad baik dengan membayar kewajiban hukum membayar klaim asuransi, ujarnya. 

Friska menjelaskan, putusan arbitrase menemukan PT APLN melakukan wanprestasi (wanprestasi) berdasarkan penolakan klaim asuransi tertanggung.

“Dinyatakan bahwa terdakwa telah melanggar atau melanggar janji sehubungan dengan Polis Asuransi Impor Kargo Laut Nomor 12C02071800001/2C020718000, maka terdakwa divonis bersalah dan diperintahkan untuk membayar penuh klaim asuransi sebesar Rs.50.050 app.81.050 app. , ” jelasnya. 

Oleh karena itu, bersama ini kami serahkan salinan asli Putusan Arbitrase Ad Hoc antara PT KTC Coal Mining and Energy, bagian pemohon terhadap tergugat PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN), tertanggal 29 Agustus 2023. Jakarta. 18/ARB/HKM/2023/PN Negara tanggal 25 September 2023 dengan JAKSEL Pengadilan,” lanjutnya. 

Friska menjelaskan, kasus klaim asuransi ini diprakarsai oleh PT KTC untuk menjaminkan isi muatan kepada PT APLN sebagai penjamin asuransi.

Selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2018, obyek yang dipertanggungkan tenggelam dan diajukan klaim asuransi. Namun pihak PT menolak APLN dengan berbagai alasan. Bahkan mencari-cari alasan untuk tidak memberikan perlindungan asuransi. 

“Pada 23 Juli 2018, ia mengajukan klaim asuransi ke PT APLN. Permohonannya baru ditanggapi pada 28 Desember 2018, dimana PT APLN menolak klaim asuransi dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya. 

Berdasarkan hal tersebut, PT KTC menempuh jalur hukum menggugat PT APLN pada tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memaksa perusahaan BUMN tersebut membayar seluruh klaim asuransi PT KTC melalui putusan arbitrase. .

Menurut Friska, dalam Pasal 40 yang mengatur tentang proses penyelesaian klaim asuransi yang diajukan ke pengadilan, perusahaan asuransi harus membayar klaim dalam waktu 30 hari.

“Seharusnya PT APLN wajib membayar klaim dalam waktu tiga puluh hari setelah keluarnya putusan arbitrase yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun PT APLN belum menerbitkan klaim asuransi kepada PT KTC selama 429 hari,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Friska menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak mencabut izin usaha PT APLN akibat tidak terbayarnya klaim asuransi. Hal itu diatur dalam POJK Nomor 77 ayat (1). 69 pada tahun 2016.

Pasal ini mengatur bahwa OJK akan memberikan teguran tertulis kepada PT APLN atau mencabut izin usahanya karena melanggar ketentuan Pasal di atas. PT APLN sebagai pelaku usaha jasa keuangan juga telah melanggar Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Peraturan No.1/POJK 07/2013 tentang perlindungan sektor jasa keuangan,” ujarnya. 

Belum ada tanggapan resmi dari PT APLN. (ebs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top