Jakarta, disinfecting2u.com – Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit setelah mengabulkan permintaan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya, keputusan yang berujung pada bangkrutnya PT Sritex.
Dia mengatakan, putusan yang dipimpin Ketua Hakim Muhammad Anshar Majeed mengabulkan permohonan PT India Bharat Rayon sebagai debitur kepada PT Sritex.
“Memenuhi permintaan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian GPC pada Januari 2022,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, menurut dia, ditunjuk seorang wali dan hakim pengawas.
“Setelah itu kurator museum akan mengadakan pertemuan dengan para debitur,” imbuhnya.
Pada Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang meminta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang kemudian menguatkan gugatan yang diajukan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Belakangan, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati (ant/nsp).