Jakarta, disinfecting2u.com – Ombudsman Indonesia mendesak pemerintah segera melakukan upaya penyelamatan PT Sri Rijiki Asman Tbk atau Sritex (SRIL) untuk melindungi industri tekstil lokal dan tenaga kerjanya setelah perusahaan tersebut menyatakan bangkrut Pengadilan Negeri Niaga Sumarang.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, CEO PT Seritex Ivan Kornewan Lokmento, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isa Karim, Direktur Pengembangan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Inspektur K3 Kementerian. Selasa Tenaga Kerja Rinaldi Omar, Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adi Rochamanto Pandiangan (12/11/2024) di Kantor PT Seritex, Sokoharjo, Jawa Tengah.
Yuka menegaskan, Ombudsman RI saat ini memberikan perhatian khusus untuk mempercepat kasus Saritex, sebab situasi pailit berdampak langsung pada penutupan pihak bea cukai sehingga tidak ada barang internal maupun eksternal yang bisa dipindahtangankan. Tak hanya itu, hal ini juga menyusul kabar keputusan PT Seritex yang melakukan PHK terhadap 2.500 pekerjanya, dan jumlah tersebut akan bertambah jika izin usaha tidak segera diberikan akibat proses pengadilan yang masih berjalan. mahkamah agung.
Selain itu, sisa produksi bahan baku PT Seritex diperkirakan akan habis dalam tiga minggu ke depan, sehingga kemungkinan akan terjadi penutupan besar-besaran karena pekerja kehilangan pekerjaan.
Oleh karena itu, PHK besar-besaran diperkirakan akan terjadi dalam 3 minggu ke depan. Kami mendesak pemerintah segera melakukan upaya penyelesaian masalah ini guna mencegah gelombang PHK besar-besaran di PT Seritex. ujar Yeka.
Ombudsman RI menilai pailitnya PT Seritex menunjukkan potensi buruknya pengelolaan pelayanan publik, mengingat prosedur putusan pailit tidak mempertimbangkan seluruh aspek dan prinsip kepentingan umum.
“Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino yang sangat besar terhadap penyediaan layanan publik di sektor industri, komersial, dan ketenagakerjaan, sehingga menyebabkan pengurangan lebih lanjut di sektor-sektor tersebut,” ujarnya.
Ombudsman Indonesia juga menyerukan pengawasan terhadap undang-undang dan kebijakan kepailitan yang dapat menyebabkan tata kelola yang buruk di masa depan.
Secara khusus, Kementerian Perdagangan, Ombudsman Indonesia, telah menyerukan langkah-langkah kebijakan yang lebih ketat untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memerangi meningkatnya impor ilegal di Indonesia. Menurut Ombudsman, fenomena tersebut tidak hanya mengancam pelaku industri lokal, namun dapat mengganggu keseluruhan ekosistem bisnis secara global. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong berkembangnya usaha lokal serta membatasi masuknya produk impor yang dapat merugikan daya saing produk lokal, khususnya pada sektor tekstil lokal yang didominasi oleh produk impor yang murah. .
Terkait permasalahan tersebut, Ombudsman RI akan melaporkan langsung kepada Presiden RI agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan.
Sedangkan PT Sri Rejiki Asman Tbk atau Srilit (SRIL) berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sitex dan 3 anak perusahaannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang Niaga dinyatakan tidak sehat. Artinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirija gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. (nsp)