PT Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA

Jakarta, disinfecting2u.com – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) atas perkara pailit yang diputusnya.

CEO Sretex Ivan Kurniawan Lakmento mengatakan manajemen menghormati keputusan Mahkamah Agung namun PK tetap mengambil langkah hukum untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi 50.000 pekerja. “Perusahaan hadir dengan ambisi seluruh keluarga Ceritax,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12/2024). 

Dewan menjelaskan, selama ini para operator perusahaan Ceritax melakukan berbagai upaya agar perusahaan tetap berjalan tanpa memutus hubungan kerja (PHK), sesuai perintah pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kondisi perusahaan tetap baik, dengan berbagai pembatasan pergerakan akibat status pailit kami,” ujarnya.

Iwan berharap pemerintah memberikan keadilan hukum dengan mendukung Saritex dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga dapat melanjutkan usahanya dan terus memberikan kontribusi bagi industri TPT nasional pasca pemerintahan Musaka.

Pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Ceritax pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditornya, PT Indo Bharat Revan, yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang Januari 2022 (PKPU) yang diajukan untuk membatalkan perdamaian kesepakatan penundaan. .

Permohonan pemohon telah diterima. Rencana perdamaian PKPU telah dibatalkan pada Januari 2022, kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriyadi.

Menyikapi keputusan tersebut, pemerintah telah menerapkan berbagai strategi untuk menjamin keberlangsungan kerja para pekerja Saritex. 

Salah satunya adalah pembukaan kembali fasilitas di kawasan berikat yang sebelumnya dibekukan, untuk menjamin pasokan bahan baku bagi perusahaan. (SEMUT/NSP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top