Jakarta, disinfecting2u.com – Holding BUMN Pangan, PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) menginformasikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Pembinaan Usaha PPI pada 2015-2016 Menteri Perdagangan Tom Limbong, Dirjen PTP Sugeng Hernu mengatakan, upaya hukum ini merupakan tindakan nyata. wujud pembersihan BUMN. Hal itu selalu ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Pengurus PPI menggandeng proses hukum Kejaksaan RI sebagai dukungan konkrit penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan proses bersih-bersih BUMN,” kata Hernowo di Jakarta, Rabu (30/10/2024). ).
Hernow menegaskan, bisnis PPI tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada gangguan terhadap bisnis perusahaan. Hernu juga mengatakan, pihaknya mengedepankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan tepat dalam kegiatan usaha perseroan.
Sebelumnya, Tom Limbongo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2023.
Abdul Qahar, Jaksa Agung Muda Direktur Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjelaskan keterlibatan Tom Limbong bermula saat rapat koordinasi antarprovinsi pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga . Tidak perlu mengimpor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Limbong selaku Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula.
“TTL mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih,” ujarnya.
Izin impor yang dikeluarkan Tom Limbong tidak akan terealisasi tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait dan rekomendasi kementerian untuk mengetahui kebutuhan aktual gula dalam negeri.
Kohr mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula pasir putih hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah itu, dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian pada 28 Desember 2015. Menurut sebuah diskusi, Indonesia diperkirakan akan kekurangan 200.000 ton gula pasir putih pada tahun 2016.
Guna menstabilkan harga gula dan mengisi kembali stok gula nasional, antara bulan November hingga Desember 2015, Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) memerintahkan anak buahnya untuk mempekerjakan delapan orang pekerja di cabang gula PT. PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI.
Kedelapan perusahaan ini mengolah gula pasir mentah menjadi gula pasir putih, meski perusahaan tersebut hanya mampu menangani gula rafinasi. Untuk mengisi stok dan menstabilkan harga, gula yang diimpor harus berupa gula pasir putih langsung dan hanya dapat diimpor oleh badan usaha milik negara.
Namun gula impor merupakan gula pasir mentah. Setelah itu PTI mulai membeli gula.
Faktanya, delapan perusahaan menjual gula ke masyarakat melalui distributornya sendiri dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp 13.000/kg. untuk mengeksekusi.
PTPPI mendapat fee (biaya tenaga kerja) sebesar Rp105 per kilogram dari pembelian gula pasir mentah yang diubah menjadi gula pasir putih dari perusahaan pengimpor dan penanganan gula, jelasnya.
Akibat tindakan mereka, negara merugi sekitar 400 miliar dolar. Tom Limbong dan CS kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (3) Pasal 55 ayat (1) Pasal 1 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kode (nba)