PT KAI Sumut Tutup 7 Perlintasan Liar di Sumatera Utara

Medan, disinfecting2u.com – Demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumut bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menutup tujuh perlintasan kereta api ilegal di Sumut. daerah

Penutupan tersebut dilakukan serentak pada Rabu (30/10/2024), dengan melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan pemerintah daerah setempat.

“Bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/Polari dan pemerintah daerah, kami telah menutup tujuh perlintasan sebidang ilegal di beberapa lokasi di wilayah Divre I KAI Sumut. Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan .Perjalanan kereta api dan keselamatan lalu lintas pengguna jalan,” Anwar Solihakin, Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, kepada disinfecting2u.com, Rabu (30/10/2024) sore di Medan.

Anwar menginformasikan, penutupan dilakukan di tujuh titik antara lain: Km 14+2/3 antara Stasiun Maidan-Banji. Km 48+5/6 antara stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu. 68+5/6 km antara stasiun Situgir-Pamingke. Km 159+8/9 antara Stasiun Atas Kasran-Tanjung. Antara stasiun Pamingke-Padang Halaban km 88+085. km 14+4/5 antara stasiun Tanjung Gading-Lalang. Km 138+9/0 antara stasiun Sei Bejangkar-Bunut.

Pengecualian ini sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, khususnya pasal 94, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang harus ditutup tanpa izin demi keselamatan kereta api dan pengguna jalan. “Penutupan perlintasan ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah,” kata Anwar.

Selain itu, pengaturan perlintasan kereta api juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang dikelola oleh Menteri Negara Jalan, Gubernur Jalan Provinsi, dan Bupati atau Walikota. Jalan kabupaten, kota dan desa.

“Di wilayah PT KAI Divre I Sumut, tercatat 412 perlintasan sebidang pada tahun 2024, meliputi 121 perlintasan sebidang dan 291 perlintasan sebidang tanpa pembatas.” Selain itu, 17 jalan layang dan 17 jalan layang berada di atas permukaan tanah.

Anwar menambahkan, PT KAI bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya secara proaktif menutup perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada tahun 2023, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 10 perlintasan sebidang, dan pada bulan Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 39 perlintasan kereta api berhasil ditutup.

Peraturan Menteri Perhubungan no. 94 Tahun 2018 mengatur secara tegas peningkatan keselamatan di perlintasan kereta api, terutama di tempat-tempat yang mempunyai risiko kecelakaan antara jalur kereta api dan jalan raya.

“Prioritas utama adalah keselamatan perjalanan dengan kereta api. Jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerusakannya mungkin lebih besar. Oleh karena itu perlintasan gerbang diutamakan agar perjalanan kereta api lebih aman,” tegas Anwar.

Berdasarkan data PT KAI Divre I Sumut, pada Januari hingga Oktober 2024, terjadi 51 kecelakaan di perlintasan kereta api dengan korban meninggal dunia 24 orang, luka berat 17 orang, dan luka ringan 16 orang.

PT KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api, berhenti sejenak dan melihat ke kanan dan kiri sebelum menyeberang. Selain itu, PT KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Kami berharap langkah proaktif PT KAI ini dapat membantu mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur kereta api. (zul/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top