Protes Polusi Asap, Warga Rusak Perusahaan Tambang di Rembang, 23 Orang Jadi Tersangka

Rembang, disinfecting2u.com – Bentrokan antara pekerja asing PT Kapoor Rembang Indonesia (KRI) dengan warga sekitar di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial. Pasca bentrokan tersebut, tiga warga mengalami luka-luka setelah diserang benda tajam yang dibawa pedagang asal China.

Dalam rekaman video amatir, terlihat TKA PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah berjalan haru sambil memegang gunting. 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/11/2024) pukul 21.00 WIB, sekitar dua puluhan warga Dusun Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Desa Kajar, asal Kecamatan Gunem akan datang ke perbatasan. Kunjungan ke PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).

Mereka datang dengan tujuan untuk menjelaskan lebih baik dampak asap cerobong di PT KRI yang menimbulkan bau menyengat dan gangguan pernafasan.

Terjadi diskusi antara masyarakat dengan pemilik PT KRI, Chen Guo Bien, dengan seorang pekerja asal Tiongkok. Warga menuntut pabrik tersebut ditutup, namun perusahaan menolak.

Saat suasana memanas, beberapa pejabat perusahaan terlihat menggunakan gunting terhadap warga yang melakukan protes. Tiga orang warga Blora mengalami luka-luka, satu orang tertusuk di bagian perut, satu orang mengalami luka lecet di bagian pelipis, dan satu orang lagi luka di kepala bagian belakang.

Warga kemudian kembali ke desa. Sekitar pukul 21.45 WIB, sejumlah warga mengajak sekitar 100 orang untuk kembali berbisnis sebagai tanggapan.

Sesampainya di Polsek PT KRI, warga membuang sampah sembarangan dan melakukan perusakan, memecahkan kaca kantor maupun kaca mobil.

Selain kerusakan kantor dan mobil di lingkungan pabrik, 5 orang pekerja PT KRI mengalami luka-luka akibat ulah warga. Mereka adalah Chen Gao Bin (58 tahun), Yuang Tiang Giang (52 tahun), Lu Ke Wei (65 tahun), Xu Hai Jun (45 tahun) dan Chen Qi (53 tahun). Ia dirawat di RSUD Tuban, Jawa Timur

Massa akhirnya meninggalkan lokasi kejadian setelah petugas polisi Gunem dan Koramil tiba.

“Awalnya warga datang ke PT untuk meminta ketenangan agar asap yang menyelimuti masyarakat bisa dihilangkan, karena pencemaran udara akibat aktivitas pabrik membuat dada sesak dan tidak nyaman,” ujarnya desa, Suvoto. , kabupaten bogorejo. Regency, Jumat (15/11/2024) saat mendampingi warga yang diperiksa ke Polres Rembang.

Suwoto mengatakan, posisi PT KRI berada di kawasan Dusun Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Namun letaknya yang dekat dengan desa, sehingga ketika batu kapur tersebut dibakar dengan arang, kepulan asap pun masuk ke Dusun Kembang.

“Asap mulai keluar pada Maret 2024. Jarak pabrik dengan rumah warga seratus meter, sekitar tiga ratus meter hingga tujuh ratus meter. daerah,” katanya.

Warga mengadukan permasalahan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang dan Blora serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Setahu saya tadi disegel pemerintah, lalu bagaimana masih terjadi? Awalnya saat kami berkunjung, kami mengaku itu uji coba,” ujarnya.

Usai olah TKP, polisi membawa 105 warga yang terlibat bentrokan dengan PT KRI ke Mapolres Rembang untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan, pihaknya memeriksa 105 warga Desa Jurangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang terlibat bentrok dengan pekerja PT KRI.

“Kami memeriksa 105 warga Blora atas tindakan pengrusakan atau penganiayaan. Hari ini kami pastikan 105 orang lulus ujian maraton. “Kami mengambil kesimpulan sementara, dari 105 orang tersebut, 23 orang akan kami tetapkan sebagai tersangka Kasus 170 (KUHP),” kata Kapolres Rembang AKBP Suryadi.

Sementara itu, seorang karyawan perusahaan PT KRI ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Jurangrejo, Blora.

Selain itu, salah satu anggota perusahaan, PT KRI, diduga melakukan perilaku tidak pantas terhadap warga Blora, ujarnya.

Sebanyak 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora akan dijerat Pasal 170 KUHP atas keterlibatannya dalam aksi vandalisme dan penganiayaan.  

“Kami menerapkan pasal 170 KUHP yang memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Suryadi. (lengan/dengungan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top