Proses Rekrutmen Calon Kepala BPMA Disebut Tak Sesuai Aturan, Ini Penyebabnya

Aceh, disinfecting2u.com – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin atau biasa disapa Safar, menyoroti pembukaan proses seleksi calon kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) Aceh. .

Menurut dia, proses penjaringan calon kepala BPMA tidak sesuai aturan dan harus dihentikan sementara.

Hal ini khusus terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2015, tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh. 

“Kami mohon agar proses penjaringan calon kepala BPMA dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan, yaitu untuk diangkat menjadi kepala BPMA harus mempunyai ilmu, mempunyai pengalaman dan manajemen. keterampilan di bidang migas,” kata Safaruddin.

Dijelaskannya, Pasal 26 huruf d menegaskan syarat untuk diangkat menjadi Kepala BPMA adalah memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan manajemen di bidang minyak dan gas bumi. 

Oleh karena itu, persyaratan yang diumumkan tidak sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015, khususnya pasal 26 huruf d, sehingga Pansel sebaiknya menyempurnakan persyaratan tersebut, menyesuaikan persyaratan calon kepala BPMA, sesuai dengan ketentuan. Pasal 26 huruf d, PP. Nomor: 23 Tahun 2015.  

“Kami menunggu dua hari kerja hingga Pansel menyempurnakan persyaratan calon kepala BPMA sesuai PP 23/2015,” ujarnya.

Sebelumnya, panitia seleksi dipimpin Pj Sekda Aceh Dr. Muhammad Diwarsyah, M.Si melalui pengumuman nomor: PANSEL.01.11-2024, tanggal 20 November 2024 membuka proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi asal Aceh. 

Dengan ketentuan di atas, calon Manajer BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajemen minimal 5 (lima) tahun. Lebih disukai di sektor minyak dan gas. 

Persyaratan ini patut dipertanyakan, terutama sanksi prioritas sehingga bertentangan dengan PP 23/2015 yang mengatur bahwa kapasitas tersebut bersifat mutlak dan tidak opsional.

Disclaimer: Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Jakarta telah mencoba mengkonfirmasi isi berita tersebut, namun belum mendapat tanggapan. (lkf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top