Jakarta, disinfecting2u.com – Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Eng Mokoginta menjadi korban mafia tanah dan mafia hukum selama tujuh tahun.
Dalam rasa frustrasinya, ia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subiano menuntut keadilan atas pencabutan haknya.
Prof dalam suratnya. Mokoginta, kini berusia 80 tahun, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakadilan yang menimpanya.
Ia mengatakan pada Selasa (29/10/2024), “Saudara-saudara sudah lelah menuntut keadilan selama 7 tahun untuk melindungi hak-hak kami.”
Ia telah beralih dari Pengadilan Keuangan Publik ke Pengadilan Tinggi Konstitusi dan alhasil pengadilan tersebut telah mendapatkan haknya, namun apa artinya jika ia tidak mendapatkan manfaat dan keadilan?
Dia mengatakan bahwa kita tidak bisa menguasai tanah dan geo-mafia hanya menguasai tanah kita.
Meski pengadilan telah mengakui hak-hak mereka, namun kenyataannya mereka masih belum bisa menguasai tanahnya.
“Empat laporan polisi yang kami kirimkan ke Polda Sulut selama lima tahun tidak memberikan kepastian dan keadilan. Bahkan, saat polisi dilimpahkan ke Bareskrim, prosesnya tetap berjalan,” keluhnya.
Dalam surat Prof. Mokoginta mengaku berat menghadapi ketidakadilan, apalagi di usianya yang sudah lanjut.
Ia berharap melalui surat ini Presiden Prabowo dan suara harapannya didengar.
Saya mendoakan Pak Prabowo hari yang panjang dan semoga masyarakat Indonesia tidak mengalami apa yang saya alami, tutupnya. (surut)