Produsen Uang Palsu Rp.132 Juta Terbongkar Gegara Beli Ayam Penyet di Klaten

Klaten, disinfecting2u.com – Seorang pemuda, Fauzi (18), ditangkap Satreskrim Polresta Klaten, Jawa Tengah karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Petugas menangkap tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai 132 juta.

Dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024), Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan, tersangka merupakan warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat uang palsu lalu mengedarkannya.

Kronologis terungkapnya kasus ini bermula saat tersangka keluar dari rumah kontrakannya di Kecamatan Sukoharjo untuk membeli makanan di kandang ayam di Kecamatan Wonosari, Klaten pada Senin 14 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB. Tersangka kemudian membawa dua lembar uang palsu dengan nilai nominal 100 ribu.

Setelah memesan uang ayam tersebut, tersangka membayar dengan uang kertas 100.000 palsu. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pedagang ayam tidak curiga dan mengembalikan uang sungguhan. Namun setelah tersangka pergi, korban baru menyadari uang yang diterimanya palsu.

Korban kemudian mengejar dan menghentikan tersangka. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi yang datang langsung menangkap tersangka.

Saat diperiksa polisi, tersangka awalnya tidak mengakui uang itu palsu. Namun tersangka tak berkutik setelah polisi mendatangi rumah kontrakannya dan menemukan bahan pembuatan uang palsu.

Polisi menyita barang bukti 217 uang kertas pecahan 100.000 palsu yang telah dicetak. Kemudian uang palsu pecahan 50 ribu yang sudah dicetak sebanyak 43 lembar, uang palsu pecahan 100 ribu yang sudah dicetak sebanyak 188 lembar.

Selain itu juga terdapat 164 lembar kertas yang terdapat cetakan pecahan 50.000 palsu, 1 lembar kertas berisi 4 lembar uang kertas palsu, dan 7 lembar kertas yang terdapat cetakan pecahan 20.000 palsu.

Kemudian, klip kertas 4 buah, pemotong berwarna merah, penggaris merah muda, 1 bungkus tusuk gigi dengan selotip, 11 buah plester transparan, 1 buah lensa hitam, stempel bertuliskan BI, 1 buah sepeda motor dan uang asli Rp 150.000.

AKBP Warsono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda Rp 50 miliar.

“Masih ada satu orang lagi yang menjadi sasaran kita, inisial M, orang inilah yang mengajari tersangka,” tutupnya. (ieo/buz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top