Pria yang Menyandera Bocah Perempuan di Pos Polisi Pejaten Jaksel Ternyata Positif Sabu-Sabu

Jakarta, disinfecting2u.com – Pelaku penyanderaan gadis di kantor polisi depan Taman Pijatan, Pasar Manggu, Jakarta Selatan, kini telah ditangkap polisi.

Kini, pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Plt Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Norma Devi mengungkapkan, pelaku adalah IJ (54), teman orang tua korban.

“Tadi ada yang kita tangkap, inisial IJ, umurnya 54 tahun. Dia kenal (orang tua korban). Jadi, dia teman bisnis orang tua korban,” kata sandera Norma Devi, Senin (28/10). gadis dan permulaan. S Awalnya pelaku mengizinkan orang tua korban mengajak korban jalan-jalan.

Ceritanya, kemarin diambil anak korban berinisial S, (pelaku) minta izin dulu ke orang tua (korban). Orang tua korban berinisial Y. Lalu alasannya karena itu S harus diajak jalan-jalan ke rumah saudaranya.” Norma menjelaskan.

Sedangkan orang tua korban dan pelaku baru saling kenal selama 2 bulan.

Nah, dari kawasan Jakarta Timur, setelah berkeliling dengan roda dua, barulah sampai di depan Polsek Panvel, Polri, kata Norma.

Korban diajak jalan-jalan keliling Jakarta bersama pelaku dari jam 7 malam hingga jam 5 pagi.

Kemudian di tengah perjalanan korban tiba-tiba menangis. Menurut pengakuan terdakwa, ia menodongkan senjata tajam ke leher korban hingga membuat korban berhenti menangis.

“Terus setelah itu bayinya mulai menangis. Lalu, dia membawa pisau dapur, itu untuk bayinya agar dia tidak menangis.” kata Norma.

Norma mengatakan, pelaku diketahui mengambil pisau yang tertancap di leher korban dari rumahnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu. Ternyata mengajak korban jalan-jalan hanyalah alasan pelaku menghilangkan rasa takutnya. Sedangkan ketakutan merupakan efek dari penggunaan sabu.

Kata Norma, “Dia pakai sabu, ternyata positif sabu. Jadi kita tanya, lalu dia juga mengaku sabu, kita tes urinenya positif,” kata Norma.

Akibat perbuatannya, IJ kini dijerat berbagai pasal seperti UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, UU Kepemilikan dan/atau Perlindungan Senjata Nomor 12 Tahun 1951. 23 tahun 2002 ini. 

“Yang jelas UU Narkoba, UU Perlindungan Anak, juga tunduk pada UU Darurat, karena membawa senjata, maka perlindungan terhadap anak yang paling jelas,” ujarnya. (rpi/dpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top