Pria Wajib Tahu! Punya Rambut Panjang saat Shalat, Apakah Boleh Diikat? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Tidak Sah Kalau ….

Jakarta, disinfecting2u.com– Berdoa bagi umat Islam adalah suatu kewajiban. Kerja keras ibadah tapi sering lihat laki-laki berambut gondrong atau gondrong, apa hukumnya simak penjelasan Buya Yahya.

Melihat fenomena rambut panjang saat ini, tidak hanya terjadi pada wanita saja, namun juga terjadi pada pria. Timbul pertanyaan, bolehkah saling mengikat saat shalat? 

Pertanyaan tersebut akan dijawab Buya, dikutip dari YouTube Buya Yahya pada Kamis (17/10/2024). Jelaskan hukum mengikat rambut laki-laki. 

 

Dokter. YouTube/Buya Yahya

 

Perlu diketahui, baik pria maupun wanita harus membersihkan tubuhnya, termasuk rambutnya. 

Itu harus dipahami sebagai bagian dari iman. Rambut diikat atau dikuncir merupakan hal yang wajar bagi wanita.

Namun hati-hati, kata Buya Yahya, tampak tidak wajar jika seorang laki-laki mengubah dirinya atau berpenampilan menyerupai perempuan, seperti ikat rambut. 

Hal ini tercantum dalam hadis shahih sebagai berikut: 

“Rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bergelombang, tidak lurus dan tidak keriting, serta digantung di antara telinga dan bahunya.” [HR. Bukhari no. 5905].

Juga bagaimana menurut Musnad lafazh Imam Ahmad disebutkan

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ Tuhan menghendaki بِالرِّجَالِ  

 

Artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, begitu pula perempuan yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Hadits ini shahih menurut syarat Bukhari)

Selain itu, Buya Yahya juga berbicara saat salat. Jika mengikuti madzhab Imam Syafi’i, dilarang menutup dahi dan tempat sujud dengan apapun, misalnya rambut.

Lalu, jika laki-laki itu berambut panjang, takutnya shalatnya terganggu. Kemudian dia memutuskan untuk mengikatnya. 

Jadi Buya bilang tidak masalah, asal tidak berpenampilan seperti perempuan. 

Namun, sebagai catatan, jika hanya terdapat sedikit garis rambut di area dahi, hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Jika seorang wanita memperlihatkan rambutnya, maka shalatnya tidak sah. Jika laki-laki atau ayah sujud, ternyata rambutnya patah ke depan saat sujud, sebenarnya dia sujud dengan rambutnya, menurut mazhab Imam Syafi’i, sujudnya tidak sah,” kata Buya Yahya.

“Jadi kalau hanya beberapa helai rambut, 1 atau 2, tidak masalah. Dari mazhab Imam Syafi’i, yang dimaksud adalah semua rambut menutupi dahi, menghalangi kita untuk sujud dengan sujud kita ( batal saja),” jelas pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah. (clw).

Waallahualaam 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top