JAKARTA, disinfecting2u.com– Buya Yahya mengatakan, pria biasa memakai celana setiap hari. Namun pendapat ini sedikit diperdebatkan, dikatakan masuk neraka atau shalatnya tidak sah.
Dalam ceramah Buya Yahya muncul pertanyaan, yang diketahui apakah celana yang menutupi mata kaki tidak sah untuk shalat dan masuk neraka? Penjelasan berikut tersedia.
Ajukan pertanyaan seputar pertandingan yang disiarkan di YouTube Al-Bahja TV dikutip Selasa (19/11/2024). Buya Yahya mengatakan ada hal yang perlu diluruskan.
Pembahasannya tentang iman mengikuti Madzhab yang anda pahami.
Padahal, menurut Buya Yahya, shalat dianggap tidak sah dan bisa membawa seseorang ke Neraka jika bangga dengan pakaiannya.
“Ulama tidak membaca hadis secara utuh dan tidak mengintegrasikannya dengan hadis lain,” kata Buya Yahya.
“Ada kalimat tertutup dan sebagainya, gaunnya menutupi mata kaki atau naik sampai mata kaki. Tapi sarung atau celana itu bukan gaun sepanjang mata kaki,” imbuhnya.
“Kemudian Sayyidina Abu Bakar mengenakan bajunya di bawah mata kaki dan Nabi Muhammad SAW bersabda… Jika aku tidak mengikatnya, bajuku akan turun sampai ke mata kakiku, yang mana Nabi SAW dapat melakukannya. Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, menjawab tidak demikian. Ya, tidak ada bahaya masuk neraka, jelas Puya.
Dalam penjelasannya, Bhuya mengatakan ada yang mengharamkan panjang pakaian hingga menutupi mata kaki.
Seperti yang dikatakan Buya Yahya, ada mazhab yang membolehkan celana dipakai memanjang atau menutupi mata kaki, itu boleh dan makruh dalam arti sunnah, tegas Buya Yahya.
“Yang masuk neraka itu hanya kesombongan. Jadi kalau dia memakainya atau memakainya dengan gaya,” jelas Buya Yahya.
Jadi dari pengertian itu kita bisa menyimpulkan bahwa opini itu memang ada. Yang pertama opini itu haram di bawah mata kaki, biarlah dikatakan haram bagi Anda dan tidak bagi orang lain, ”tegasnya.
“Kedua, itu Sunnah, jadi tidak dilarang bagi orang lain, maka paling tidak menaikkan pergelangan kaki itu termasuk hukum Sunnah, dan menurunkannya adalah makruh, maka janganlah membatalkan shalat karena itu makruh.,” Buya Yahya menginstruksikan kaum muslimin (klw)
Tuhan mengizinkan