Jakarta, disinfecting2u.com – Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly mengomentari apakah Presiden Prabowo Subianto harus menghapus nama calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan mantan Presiden Jokowi.
Yasonna mengatakan, sebagai presiden, Prabowo punya kewenangan menggantikan surat presiden (surpres) Ketua KPK yang sebelumnya diserahkan Jokowi ke DPR periode 2019-2024.
Artinya, keputusan akhir pimpinan KPK tetap berada di tangan Prabowo.
Yasonna yang juga anggota Komisi XIII DPR mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada presiden.
Terserah presiden ya, dia punya kewenangan untuk itu, ujarnya, Selasa (11 Mei 2024) di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Yasonna mengungkapkan, dirinya mengetahui bahwa Prabowo menyetujui kejutan pimpinan KPK yang sebelumnya diajukan Jokowi.
“Tapi saya dengar, saya dengar informasinya dikembalikan dan dengan persetujuan, tapi kita tidak tahu, itu tergantung presiden, itu kewenangan presiden yang sedang menjabat,” imbuhnya.
Untuk itu, publik masih menunggu keputusan Prabowo terkait nama-nama petinggi KPK.
Terlepas dari keputusan tersebut, semangat antikorupsi tetap ada harapan di masa depan. (saa/rpi)