NEWS LEMBARAN Presiden Jokowi Sahkan Perpres Baru soal Kementrian Kebudayaan, Bakal Resmi Dipisah dengan Pendidikan dan Ristek di 2025?

Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenarkan Keputusan Presiden (Perpres) terbaru yang disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 10 Oktober. Terkait rencana induk pengembangan kebudayaan tahun 2024-2045. 

Pada artikel pertama tertulis bahwa pemerintah hendaknya ikut serta dalam pengembangan dan pemeliharaan ekosistem budaya di Indonesia melalui perencanaan yang berkelanjutan, sistematis, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. 

Masih pada poin pertama, hendaknya pemerintahan diselenggarakan berdasarkan RIPK yang disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan kebudayaan di Indonesia.

 Terdapat Rencana Aksi Nasional Kebudayaan yang dikembangkan oleh Kementerian Kebudayaan

Poin keempat menyatakan bahwa pemerintah harus membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) pengembangan kebudayaan dan memuat langkah-langkah yang sejalan dengan RIPK. 

Nantinya, Menteri akan menyusun RAN pengembangan Kebudayaan bekerja sama dengan pimpinan lembaga terkait.

Namun ada yang istimewa dalam perintah Presiden ini, karena tertulis bahwa yang berkepentingan untuk membuat RAN dalam pengembangan kebudayaan adalah Menteri.

Kabar tentang perintah presiden ini seakan menegaskan kabinet berikutnya adalah Kementerian Kebudayaan, karena dalam draf kabinet Prabowo-Gibran yang beredar di media sosial disebutkan bahwa dia hanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan tidak ada penyelidikan. . dan Teknologi. 

Tak hanya itu, Wakil Ketua DPR RI Kukun Ahmed Syamsurijal mengumumkan bahwa DPRK setuju untuk menambah sumber daya dewan untuk mengakomodasi jabatan baru pada pemerintahan berikutnya yang akan memiliki 13 komisi dan pembentukan anggota baru harus dilakukan. 

Menurut Kukun, masuknya AKD bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan DPRK seiring dengan rencana penambahan kementerian pada kabinet baru.  

Pengumuman jumlah komisi dan badan baru akan diumumkan pada 20 Oktober 2024, sebelum pelantikan Presiden dan Presiden terpilih. 

Namun Wakil Ketua DPR RI lainnya Sufmi Dasko mencatat, pada 14 Oktober mendatang, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD) DPRK RI atau pembentukan komisi-komisi di DPRK sudah menyelesaikan pekerjaannya. (misalnya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top