Jakarta, disinfecting2u.com – PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (PANN) dan anak perusahaannya PANN Multi Finance resmi dibubarkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2024. Dalam PP itu tertulis PANN tidak bisa dipertahankan sehingga harus diputus. Tak hanya itu, pembubaran perusahaan pemegang saham (Persero) PT Pembangunan Armada Nyaga Nasional juga dibahas dalam rapat umum luar biasa tersebut.
Pasal 2 PP tersebut menjelaskan bahwa likuidasi atau penjualan aset, pelunasan utang dan aset lainnya serta likuidasi PANN harus diselesaikan.
Penyelesaian pembatalan PANN, dalam jangka waktu kurang dari lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diterbitkan.
Dalam PP tersebut tertulis bahwa pengembangan armada niaga nasional, termasuk penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak akan dilaksanakan meskipun sudah lewat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Terakhir, menurut ketentuan pasal 3, sisa kekayaan akibat likuidasi pan-perseroan harus dimasukkan atau disetorkan ke kas negara.
Bahwa PP tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara dan dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo.
Selain PANN, masih banyak BUMN lain yang dilikuidasi, seperti PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN yang target likuidasinya berakhir pada 2029, PT Kertas Kraft Aceh yang bangkrut dan ditargetkan pada 2024. diselesaikan pada tahun 2028. .
Kemudian, PT Industri Gelas yang mengajukan pailit pada November 2023 dan ditargetkan berakhir pada 2028, PT Istaka Karya yang mengajukan pailit pada 2022, dan PT Perusahaan Kertas Leces yang dijadwalkan pailit pada September mendatang. pada tahun 2027. Tahun 2018 akan berakhir pada tahun 2027, dan PT Merpati Nusantara Airlines mengajukan pailit pada bulan Juni 2022 dan targetnya akan berakhir pada tahun 2027.
Sementara itu, banyak perusahaan yang saat ini sedang direview oleh perusahaan manajemen aset karena kinerjanya kurang baik dan kemungkinan besar akan dilikuidasi. (nsp)