disinfecting2u.com – Penyandang disabilitas Indonesia harus mendapat kesetaraan yang setara. Mereka mendapat pelayanan, nasihat dan perlindungan dari negara, sama seperti kelompok masyarakat lainnya.
Kepedulian terhadap penyandang disabilitas diungkapkan Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi) saat membuka acara peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020. Ia mengatakan, Pemerintah selalu berupaya untuk mewujudkan hal tersebut. meningkatkan kesetaraan dan peluang dalam akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan infrastruktur yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Polri merupakan departemen yang menaruh perhatian dan memberikan pelayanan berkualitas kepada anak-anak rentan dan penyandang disabilitas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2020, PP ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan, serta hal-hal lain terkait penyandang disabilitas.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen dalam penyiapan fasilitas layanan yang layak bagi anak dan penyandang disabilitas. “Setiap orang di Indonesia mempunyai hak yang sama atas pelayanan maksimal aparat kepolisian. Tak terkecuali anak-anak rentan dan penyandang disabilitas,” kata Kapolri dalam buku Setapak Perubahan Presi Polisi.
Sementara itu, Kepala Kantor Penerangan Masyarakat Brigjen TNI. sex Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, untuk mendukung kebijakan pemerintah, Polri memberikan pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh jajaran Polda, Polda, dan Polsek.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Satker Polda, Polres, Polsek dan lainnya memastikan tersedianya fasilitas pelayanan yang ramah terhadap anak dan penyandang disabilitas, ujarnya.
Selain itu, kata dia, hal ini merupakan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna mewujudkan kepolisian yang presisi (predictable, responsive, transparan, dan adil).
Trunoyudo menambahkan hingga saat ini, sejak tahun 2021 hingga 2024, Polri telah membangun 19.105 fasilitas pelayanan anak kelompok rentan dan penyandang disabilitas di kantor polisi, antara lain: 1. 2.404 tempat anak;2. 2.221 ruang laktasi 3. 2.929 jalur khusus penyandang cacat; 2.392 toilet khusus penyandang disabilitas 5. 2.805 tanda khusus disabilitas; 2.724 kursi roda 7. 2.379 tempat parkir bagi penyandang disabilitas; 1.251 pagar elevator.
“Untuk memenuhi kebutuhan kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas dalam hal pelayanan, Polri telah membangun 19.105 fasilitas pelayanan kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas di kantor polisi pada tahun 2021 hingga 2024, fasilitas tersebut berupa 2.404 kamar ramah anak, 2.221 ruang menyusui, 2.929 jalur khusus penyandang disabilitas, 2.392 toilet khusus penyandang disabilitas difabel difabel, 2.805 rambu khusus difabel, 2.724 kursi roda, 2.379 tempat parkir khusus difabel, serta 1.251 lift dan landai,” tutup (chm).