Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Penanaman Modal dan Promosi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 tidak akan mempengaruhi investasi yang masuk ke Indonesia; “Itulah yang harus kita dorong dan tingkatkan,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Rosan misalnya, Biasanya perusahaan asing yang masuk ke Indonesia melakukan investasi dalam jangka waktu tertentu, seperti perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur. Mereka kemudian sepakat untuk membangun pabrik di Indonesia selama 2 tahun.
Ia menambahkan, dalam dua tahun ini pemerintah akan menyiapkan sumber daya manusia sesuai visinya. Sehingga upah yang diterima PRT tidak hanya berstandar Indonesia tetapi juga bertaraf internasional.
Selain itu, ia menyampaikan kepada pengusaha dan investor dalam dan luar negeri bahwa era biaya UMR murah sudah tidak ada lagi.
Ia mengingatkan, keselarasan kedua hal tersebut sangat penting sehingga kenaikan gaji harus berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas kerja.
“Misalnya, Kami bisa membayar dengan murah, tapi kami membutuhkan dua orang untuk bekerja. Namun satu orang dengan produktivitas lebih baik saja sudah cukup, meski mereka membayar lebih. “Jadi kuncinya adalah seberapa besar peningkatan produktivitas dengan pertumbuhan upah yang berkelanjutan,” kata Rosan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) mengumumkan kenaikan rata-rata UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas.
PRABOWO mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil usai rapat terbatas yang membahas mengenai upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja.
Selain itu, keputusan akhir diambil setelah diskusi mendetail termasuk dengan para pemimpin buruh.
Presiden menegaskan, tujuan keputusan ini adalah untuk meningkatkan daya beli pegawai sekaligus menjaga daya saing industri.
Sementara itu, kabupaten Dewan pengupahan akan menentukan upah minimum untuk setiap sektor di tingkat kota dan kabupaten.
Ketentuan penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja. (semut/nba)