Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas menyampaikan pesan tidak akan berubah. Menteri Pan-RB Rini Vidyanti menjelaskan, pemindahan tersebut bertepatan dengan proses reshuffle kementerian di Kabinet Merah Putih yang kini total ada 48 kementerian di Kabinet Merah Putih.
Jumlah tersebut meliputi tujuh kementerian koordinasi, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan baik pengangkatan atau alih fungsi, dan dua kementerian yang hanya mengalami perubahan pengangkatan.
Banyak perubahan, mutasi, pembagian pegawai kementerian dan lembaga, sehingga kami menyusun Peraturan Presiden (Perpress) 139 2024 dan itu didaftarkan, kata Rini pada rapat kerja pertama di Komisi II DPR. RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (29/10/2024).
Rini mengatakan para pengurus PAN-RB telah menyiapkan penyempurnaan penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk penerapan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
Dengan aturan ini, mutasi ASN tidak akan berdampak buruk pada petugas pelayanan, tidak ada perubahan gaji ASN penerima mutasi.
Kelanjutan pendapatan pekerja yang bermigrasi tidak akan menimbulkan kerugian bagi pekerja yang terkena dampak. Pegawai yang tidak berubah akan tetap mendapat penghasilan. Tapi kalau merantau akan mendapat penghasilan sesuai KL aslinya, ujarnya.
Rini menambahkan, persoalan terkait penggunaan dan transfer sumber daya manusia juga diatur dalam Perpres 139/2024. Ini mengatur tentang perubahan pekerjaan kementerian dan pengambilan keputusan mengenai urusan bersama serta status pekerjaan manusia.
“Selama SDM yang ada saat ini tetap bekerja pada tugasnya, termasuk bagaimana kita membagi SDM yang bekerja,” ujarnya (nba).