PPN di Vietnam Turun jadi 8%, Tapi Indonesia Disebut Lebih Pro Rakyat Meski PPN 12%: Ini Alasannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Penerapan PPN tambahan 12% atau nila mulai 1 Januari 2025 masih menuai perdebatan masyarakat.

Selain itu, banyak pihak yang membandingkannya dengan tarif PPN di Vietnam yang sebenarnya akan diturunkan dari sebelumnya 10% menjadi 8%.

Kedua negara ASEAN ini memiliki pendekatan perpajakan yang berbeda. 

Namun hal yang perlu dipahami tentang tarif PPN adalah bahwa Vietnam memungut lebih banyak pajak dari warganya secara keseluruhan.

Indonesia mempunyai tarif PPN flat sebesar 12%, namun kecuali barang dan jasa pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan tidak dikenakan PPN yaitu sebesar 0%.

Sementara itu, Vietnam masih mengenakan PPN sebesar 5% untuk barang dan jasa penting seperti air bersih, makanan, pakan, dan perumahan umum.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kmenkeu) menegaskan Indonesia lebih ramah masyarakat dibandingkan Vietnam dalam hal pemungutan pajak.

“Komoditas di Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sedangkan di Vietnam dikenakan tarif sebesar 5%. Jelas kebijakan PPN di Indonesia berpihak pada rakyat dan mengedepankan daya saing,” ujar Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin. 30/12/2024).

Di Indonesia, PPN 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah dan mengeluarkan banyak uang untuk kelompok makanan dengan harga terjangkau, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan internasional.

Pemerintah dan DPR memutuskan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai dengan tetap menjaga prinsip keadilan.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen ini bahkan tidak menyasar kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan proyeksi diskon insentif PPN sebesar Rp 265,6 triliun pada tahun 2025.

Hal ini dilakukan agar masyarakat kelas menengah ke bawah dan masyarakat berpendapatan rendah tidak terbebani dengan dampak kenaikan PPN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (MENKEU), Bpk. Mulyani Indrawati menilai tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain di sektor regional dan tingkat G20.

Tn. Hal itu disampaikan Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, Jakarta, 16 Desember 2024 di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kalau kita melihat negara-negara emerging atau negara-negara di kawasan, serta negara-negara G20,” kata Mulyani.

Ia mengatakan, banyak negara dengan perekonomian serupa yang memiliki tarif PPN dan rasio pajak lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Misalnya Brazil yang mematok tarif PPN sebesar 17% dengan tax rasio mencapai 24,67%.

Afrika Selatan menerapkan tarif PPN sebesar 15% dengan tarif pajak 21,4%, sedangkan India menerapkan tarif PPN sebesar 18% dengan tarif pajak 17,3%.

“Kemudian Turki punya PPN 20 persen dengan tarif pajak 16 persen. (PPN) 12 persen di Filipina, tax rasionya sudah 15,6 persen. Dan Meksiko PPNnya 16 persen, rasio fiskalnya 14,46 persen, jelas Menkeu. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top