PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Sebar Bantuan Beras 10 Kg hingga Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Untuk memitigasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif mulai dari diskon listrik sebesar 50 persen. tarif beras kepada masyarakat miskin.

“Sesuai amanat undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tahun depan tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari (2025),” kata Menko. Ekonomi Airlangga Hartarto. pada Senin (16/12/2024) pada konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta.

Untuk barang dan jasa strategis, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok dan barang kebutuhan pokok tertentu.

Diantaranya adalah nasi, daging ayam murni, daging sapi, ikan bandeng/bolu, ikan kakalang/ikan sisik, ikan tenggiri/labu/ikan pisang/ikan hembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tongkol, ikan kampung, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, kacang tanah dan gula pasir.

Sedangkan tepung terigu, minyak, dan gula industri merupakan bahan utama yang dipasok fasilitas tersebut berupa PPN yang Dapat Dipindahtangankan Pemerintah (DTP) sebesar 1%, yang berarti tarif sisa PPN yang dibayarkan adalah sebesar 11 persen.

“Insentif ini untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya untuk kebutuhan pokok, dan gula industri yang mempunyai peranan penting dalam industri pengolahan tetap sebesar 36,3 persen, serta (PPN) sebesar 11 persen.” 2 dekill akan mendapat bantuan pangan dan beras sebesar 10 kg per bulan,” kata Aerlangga.

Sejumlah jasa strategis juga berhak mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2024.

Layanan ini meliputi pendidikan, kesehatan, layanan sosial, transportasi umum, keuangan, perumahan umum dan pub.

“Kami putuskan PPN tetap sebesar 11 persen untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula industri dan MinyaKita. Jadi kalau pertumbuhannya sampai 12 persen, pemerintah bayar 1 persen, kata Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan dengan adanya PPN DTP 1 persen, diharapkan masyarakat, khususnya masyarakat berpendapatan rendah, tetap menjaga daya belinya dalam mengonsumsi barang-barang kebutuhan pokok.

PPN DTP dipungut atas tepung terigu karena komoditas ini merupakan bahan utama yang digunakan oleh masyarakat. 

Terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Insentif diberikan agar harga tepung terigu tidak berfluktuasi.

Pada saat yang sama, gula banyak digunakan dalam industri makanan. Dengan adanya PPN DTP Gula bagi industri diharapkan dapat menunjang kegiatan industri yang tetap menggerakkan perekonomian.

Sedangkan untuk MinyaKita, Mendag mengatakan minyak goreng ini termasuk dalam Domestic Market Obligation (DMO), menggantikan sebagian besar minyak yang mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Menteri Keuangan Shri Mulyani mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025. Langkah itu dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Diskon ini berlaku bagi pelanggan 2.200 watt ke bawah yang berjumlah 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen pelanggan PLN.

Nilai insentif PPN yang diberikan Pemerintah terkait diskon listrik sebesar 50 persen mencapai Rp 12,1 triliun.

Sementara air bersih juga tidak membayar PPN yang nilainya mencapai Rp 2 triliun, kata Shri Mulyani.

Pelanggan PLN di bawah 6.600 VA tidak dikenakan PPh Final PPN 12 persen 0,5 persen untuk MSM

Pemerintah baru-baru ini menaikkan masa insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi perusahaan media yang omsetnya Rp500 juta menjadi Rp4,8 miliar per tahun.

Sedangkan UMKM yang omsetnya tidak melebihi 500 juta per tahun akan diberikan pembebasan PPh sebesar 0 persen.

“PPhnya di bawah 0,5 persen untuk MSM yang penjualan tahunannya mencapai Rp 4,8 miliar. “Jadi ini berjalan, jadi kebijakannya 7 tahunan. Tujuannya memang untuk membimbing usaha kecil dan menengah kita, jadi mudah-mudahan mereka mendapat insentif dukungan dulu. Setelah 7 tahun, mereka sudah bisa mandiri. ,” kata Menteri MSM Maman Abdurrahman.

Ahli menjelaskan, bagi LSM yang mendapat insentif pajak penghasilan terakhir sebesar 0,5 persen, akan diberikan waktu tambahan satu tahun agar mendapat insentif yang sama untuk tumbuh dan berkembang di kelas.

Namun, bagi pelaku UMKM yang mendapat insentif ini dua tahun lalu, masih berhak menerima manfaat pajak penghasilan sebesar 0,5 persen selama lima tahun ke depan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Subsidi beras 10 kg untuk 16 juta keluarga.

Untuk meredam dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen, pemerintah akan memberikan subsidi beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Januari dan Februari 2025.

“Untuk paket masyarakat kurang mampu, 16 juta penerima pangan akan diberikan bantuan pangan sebanyak 10 kg,” kata Shri Mulyani Indrawati.

Menurut Menkeu, dukungan tersebut akan diarahkan pada penghapusan 4 orang Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) golongan 1 bagi masyarakat usia 1 tahun.

Untuk industri padat karya, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Pembebasan pajak penghasilan ini diberikan kepada mereka yang bekerja pada industri padat karya. 

Pemerintah juga memberikan bantuan keuangan dengan subsidi bunga sebesar 5 persen, serta asuransi kecelakaan kerja sebesar 50 persen dan potongan PPN kendaraan listrik sebesar 100 persen selama 6 bulan.

Untuk mobil listrik dan hybrid, pemerintah mengusulkan PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara untuk properti, Pemerintah akan melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. 

Besaran PPN maksimal Rp 2 miliar dengan diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan 50 persen pada Juli-Desember 2025. (nba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top