PPN 12% Hanya untuk Sekolah Swasta Internasional, Sekolah Negeri dan Swasta Biasa Justru Dapat Insentif Triliunan

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 atas barang dan jasa yang tergolong barang mewah, termasuk untuk sekolah carteran.

Saat ini Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi informasi kriteria sekolah yang memenuhi syarat PPN 12%. Pada dasarnya kriteria sekolah yang dikenakan pajak ini adalah sekolah yang memiliki SPP, SPP, dan/atau berstandar internasional.

Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan umum dikenakan PPN sesuai Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Namun kebijakan PPN 12% saat ini seharusnya diterapkan pada kedua sektor tersebut, namun yang dianggap sebagai pendapatan, karena bukan dikonsumsi oleh kalangan bawah, melainkan oleh kalangan atas.

Kementerian Keuangan menegaskan, penerapan PPN sebesar 12% ini dilaksanakan sepenuhnya dengan prinsip keadilan sosial dan kerja sama.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Muliani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

“Keadilan adalah kelompok masyarakat yang mampu membayar pajaknya dibayar sesuai kewajiban hukumnya, dan kelompok masyarakat yang tidak mampu dibayar dilindungi dan diberikan bantuan. Di situlah proyeksi pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Memang benar pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat kelas menengah akibat dugaan kenaikan PPN atas barang dan jasa mahal.

Pemberian paket insentif ekonomi seumur hidup ini akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini didedikasikan pada APBN 2025, khususnya yang berkaitan dengan kemasyarakatan, seperti:

1. Pendidikan mencapai Rp722,6 triliun, meliputi peningkatan akses dan mutu pendidikan (beasiswa PIP, KIP Kuliah, BOS, BOP Paud, dan LPDP), makanan untuk anak sekolah.

2. Perlindungan sosial mencapai Rp504,7 triliun yang meliputi PKH, Kartu Sembako, PIP dan KIP Kuliah.

3. Kesehatan mencapai Rp 197,8 triliun yang meliputi penurunan kasus kanker secara cepat dan penurunan kasus TBC, pemeriksaan kesehatan gratis dan program JKN.

4. Biaya pangan sebesar Rp124,4 triliun meliputi perluasan lahan pertanian beserta sarana dan prasarananya, penyimpanan pangan dan akses pembiayaan bagi petani, serta penguatan cadangan pangan dan pulau.

Total insentif ekonomi di atas sebesar Rp1.549,5 triliun (51,56% dari total pendapatan APBN 2025).

Terhadap barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Jenis barang dan jasa antara lain:

1. Bahan pokok, antara lain beras, gandum, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

2. Jasa meliputi jasa pelayanan kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan perairan, jasa ketenagakerjaan, dan jasa persewaan bangunan umum dan bangunan umum.

3. Barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, proteksi tsunami, listrik dan air minum serta insentif PPN lainnya diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun pada tahun 2025. (RPI )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top