Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah dan aparat keamanan gencar memberantas kebiasaan berjudi yang berdampak buruk bagi masyarakat, karena kejahatan perjudian online (Judol) sudah menjadi kejahatan luar biasa.
Presidium Badan Pengawasan Narkoba dan Perjudian (Presidium Ganja) meminta Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Digital mengungkap kelompok yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, khususnya bandar taruhan dan sponsornya.
Koordinator Biro GANJA Rayano Panjaitan menjelaskan pada Kamis (12 Desember 2024): “Tangkap dan proses hukum perusahaan dan pejabat perjudian online yang terlibat karena telah merugikan masyarakat.”
Dia meminta PPATK menyita rekening bank dan pihak-pihak yang terlibat dalam perusahaan perjudian online berdasarkan bukti yang bertentangan.
Sementara itu, menurut Ryano, pemerintah harus memulangkan server yang berada di luar negeri (Internet IP Protocol).
“Server yang berada di luar negeri sebaiknya didatangkan kembali ke dalam negeri dengan melakukan amandemen UU ITE,” ujarnya.
Sebelumnya Brigjen Bo, Direktur Biro Multimedia Departemen Humas Polri. Gatot Repli Handoko mengatakan, keberadaan server yang digunakan regulator perjudian online (judol) asing menjadi salah satu kendala dalam menempuh jalur hukum.
“Mereka bersembunyi di negara yang melegalkan perjudian, sehingga kita harus bekerja sama dengan banyak negara untuk menangkap regulator perjudian online,” kata Gatto pada seminar “Manajemen Komunikasi Krisis dan Edukasi dalam Respon terhadap Perjudian Online.” Rabu, Fakultas Sains, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ, Jakarta.
Dikatakannya, pengguna internet mencakup 212,9 juta (77%) penduduk Indonesia, ditambah dengan tingkat literasi masyarakat yang rendah (terendah kedua di dunia), yang berarti perjudian online dengan cepat memasuki masyarakat.
“Saat ini, seseorang mungkin memiliki dua atau tiga gadget, satu untuk bekerja dan satu lagi untuk bermain game, termasuk perjudian online,” kata Gatto.
Dia menegaskan polisi akan terus mengambil tindakan, bahkan dari anggotanya sendiri. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri untuk melaksanakan Rencana Astacita Presiden RI Prabowo Subianto yang memiliki tujuh poin khusus, yakni penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian. dan penyelundupan.
“Kami berkomitmen akan menindak perusahaan perjudian online, termasuk afiliasinya. Bahkan di lingkungan Polri, jika ada yang terlibat perjudian online, kami akan menindaknya,” kata Gatto.
Menurut analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023, 3,2 juta orang Indonesia bermain judi online, dan sekitar 80% memiliki simpanan kurang dari 100.000 Masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, pekerja, petani, keluarga ibu dan karyawan).
Sebagian besar transaksi perjudian online senilai Rp 600 triliun pada tahun 2024 akan masuk ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Sepanjang tahun 2019 hingga 2024, total kasus perjudian online yang terungkap sebanyak 6.386 kasus, dengan tersangka 9.096 orang, akun yang dibekukan sebanyak 6.081 orang, dan website yang diblokir sebanyak 109.520 orang.
Pemberantasan perjudian online dilakukan melalui edukasi media, patroli siber, sanksi pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), penindakan terhadap oknum bank, anggota, dan aparatur sipil negara (ASN).
Sekaligus menjabat sebagai Guru Besar Utama Program Penelitian Ilmu Komunikasi (MIKOM) di Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ). Tria Patrianti dari M.I.Kom mengatakan konten universitas dibanjiri iklan perjudian online selama dua tahun terakhir.
“Taruhan online sering kali menggunakan situs web yang tidak aktif untuk mempromosikan perjudian online,” kata Tria
Dia menyarankan pembuat kebijakan dan polisi untuk mengembangkan strategi persuasif sehingga tidak ada yang mencoba berjudi online.
“Humas pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan menerapkan strategi persuasif agar masyarakat tidak terjerumus dalam perangkap perjudian online,” kata Traia. (EBS)