Kulon Progo, disinfecting2u.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menebar 20.000 bibit ikan di perairan Waduk Sermo.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo Trenggono Trimulyo mengatakan, konservasi ikan ini merupakan bagian dari program Jaga Kaliku (menjaga komitmen warga untuk melestarikan habitat alami ikan Kulon Progo) yang merupakan upaya untuk menjaga kelestarian habitat alami ikan Kulon Progo. ikan besar. sistem. Dinas Kelautan dan Perikanan.
Hal ini untuk meningkatkan komitmen masyarakat sejak awal, untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam perikanan di perairan umum Kulon Progo.
“Saat ini sudah dilepasliarkan sekitar 20.000 bibit ikan lokal. Jenisnya adalah wader, tawes, nilem, dan sidat,” kata Trenggono, Senin (7/10/2024).
Harapannya masyarakat dapat menangkap ikan tersebut dengan cara memancing atau menggunakan jaring atau jaring setelah jangka waktu yang cukup lama. Agar angka produksi perikanan meningkat.
Di sisi lain, Anda bisa menambah pangan keluarga dengan mengonsumsi ikan hasil tangkapan untuk menurunkan tingkat intensitas Kulon Progo.
“Juga mengukur jumlah ikan lokal dan ikan predator yang ada di sini,” tambah Trenggono.
Sebelumnya, Guru Besar Manajemen Sumber Daya Perikanan Fakultas Pertanian UGM, Djumanto dalam kuliah pertamanya bertajuk ‘Tantangan Peningkatan Produktivitas dan Konservasi Sumber Daya Air Indonesia’ mengatakan ada beberapa faktor utama yang mengancam keberadaan ikan air dingin. perairan pedalaman termasuk ikan wader. Mulai dari penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, misalnya menggunakan alat tangkap yang merusak seperti alat elektronik.
Dengan keluarnya jenis ikan tertentu menyebabkan penurunan jumlah ikan yang dikonsumsi. Selain itu, masuknya spesies asing yang invasif mungkin merupakan pesaing atau predator ikan asli.
Jumanto menjelaskan, perairan umum di wilayah DIY masih terdapat 47 jenis ikan yang terdiri dari 42 jenis ikan lokal dan lima jenis ikan introduksi antara lain guppy, red Devil, mujair, sapu lidi, dan panga.
Sedangkan menurut statusnya, ikan berstatus risiko rendah sebanyak 83 persen, belum dinilai sebanyak 13 persen, dan berstatus data rendah sebanyak 2 persen dan masing-masing 2 persen.
“Spesies ikan yang terancam punah, seperti ikan penyeberang, dapat menjadi penting ketika kualitas ikan penyeberang sangat berkurang dan tidak cocok untuk berkembang biak. Demikian pula, ikan yang kurang rentan dapat terkena dampaknya jika tingkat penangkapan ikan dan gangguan antropogenik lainnya terlalu tinggi, jelas Djumanto.
Sementara itu, perlindungan dan konservasi ikan lokal dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu pengendalian pemanfaatan ikan, pembuatan cagar alam, konservasi atau konservasi, pengendalian ikan invasif, pembiakan ikan asli, dan pengendalian ikan invasif. rehabilitasi tempat pemijahan. (scp/buz)