LEMBARAN NEWS Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

disinfecting2u.com – Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan larangan dan bahaya perjudian online dengan membentuk gugus tugas penghapusan perjudian online berdasarkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024, dalam kasus Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah Ketua Harian Badan Penegakan Hukum dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Pak Kombes. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Kepala Bidang Penegakan Hukum sehari-hari.

Pada 1 Oktober 2024, Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidsiber) berhasil memusnahkan sindikat judi online dengan omzet Rp 685 miliar yang dikuasai warga negara (WN) Tiongkok. Dalam kasus ini, penyidik ​​menangkap 7 tersangka dengan peran berbeda-beda.

Brigjen Himavan Bayu Aji, Direktur Cybercrime Bareskrim Polri, mengatakan situs judi online yang dikenal dengan nama Slot8278 ini dijalankan oleh direktur Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berinisial QF, seorang warga negara China.

“QF berperan dalam mengatur dan menjamin kelancaran perpindahan hasil perjudian kepada pelaku kejahatan dan pengguna. Ia juga bertanggung jawab menjalin perjanjian kerja sama dengan PJP lainnya,” kata Himowan, Divisi Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar. , Selasa (8/10/2024).

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni RA selaku CEO penyedia jasa pembayaran, IMM sebagai komisaris dan legal penyedia jasa pembayaran, serta AF sebagai chief operating officer dan pengelola bisnis penyedia jasa pembayaran.

Kemudian FH sebagai pengelola keuangan atau keuangan penyedia jasa pembayaran, RAP sebagai operator aplikasi penyedia jasa pembayaran dan HG sebagai operator aplikasi penyedia jasa pembayaran.

Sedangkan seseorang berinisial IJ yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam Daftar Orang Hilang (DPO).

Menurut Himovan, sindikat ini aktif menyasar pasar Indonesia yang jumlahnya mencapai 85 ribu orang.

“Situs ini menarik minat pemain asal Indonesia dengan menyediakan beragam permainan game online,” kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himovan mengatakan situs judi ini beroperasi di negara lain di Asia seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. 

Sementara itu, untuk menarik minat masyarakat, situs perjudian tersebut menggunakan penyedia layanan pembayaran dan perbankan sebagai tempat penyetoran dan penarikan hasil perjudian. 

“Penjahat juga membuat aplikasi untuk melakukan penyetoran dan penarikan dari penyedia layanan pembayaran ke situs perjudian yang berbasis di Tiongkok,” ujarnya.

Himovan menjelaskan, meski situs gaming tersebut telah beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini, namun total perputaran uangnya diperkirakan mencapai Rp 685 miliar. 

Penyidik ​​menyita 17 telepon seluler, 3 laptop, 1 iPad, 3 token bank, 1 token bank, 5 tawaran pembekuan rekening, dan beberapa barang bukti berupa RAI lengkap. Tunai 6 miliar 55 juta.

Himovan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 82 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dikenakan biaya. dan/atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Begitu juga dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303, Pasal 55, Ayat 1-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal menurut KUHP adalah 20 tahun (chm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top