Polresta Malang Kota Lakukan Pemusnahan Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024

Malang, disinfecting2u.com – Zebra Semeru 2024 memiliki total empat ratus pipa hasil kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari. Satlantas Polrestabes Malang di depan ballroom perusakan Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10) diarahkan untuk menghilangkan kebisingan knalpot langsung bersama Kapolres Malang Kota Kompol Nanang Haryono, Kabag Bisnis, Kompol Fitria Vijayanti dan beberapa petinggi Polres Malang Kota.

Kompol Malang Kota, Kompol Nanang, mengatakan ratusan Brong sudah capek melanggar spesifikasi teknis kendaraan bermotor.

“Rata-rata kami bersama seluruh instansi terkait seperti Dishub, Satpol PP, dan Polisi Militer (PM) melakukan pengamanan karena tidak mengikuti standar dasar. Kebisingan yang dihasilkan tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Kompol Nanang, Selasa (29/10). 

Selain itu, anggota kami juga telah berupaya keras untuk mensosialisasikan larangan penggunaan saluran air Brongi di Kota Malang, termasuk mengunjungi tempat-tempat produksi yang sudah habis di Kota Malang.

Perlu diketahui bahwa menghilangkan bronkus dengan cara memotongnya menggunakan mesin pemotong baja akan mengurangi konsumsinya dan memberikan efek pencegahan.

“Pada saat yang sama, masyarakat lebih disiplin mengikuti aturan perdagangan, dimana mayoritas penggunanya adalah anak muda, yakni berusia antara 15 dan 25 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Malang Kota, Kompol Fitria Vijayanti mengungkapkan, berdasarkan data Satlantas Polres Malang Kota pada periode 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, terdapat 1.644 pelanggar dengan 632 pelanggaran E-TLE tetap dan keliling yang ditangkap. Tilang manual dan teguran diberikan kepada 8.487 pelanggar.

Dari total 10.763 pelanggar, sebanyak 2.276 pelanggar dilakukan secara manual maupun melalui tilang elektronik atau e-TLE statis dan mobil. Ada berbagai pelanggaran yang bisa ditangkap dan diselesaikan.

“Terdapat 780 pelanggar di antaranya pelanggaran yang bermula dari melawan arus, disusul 930 pelanggar tidak memakai helm SNI,” kata Kompol Fitria Vijayanth. 

Pelanggar tilang lainnya sebanyak 440 orang kemudian dimanfaatkan untuk menguras uang, 73 pelanggar menyebabkan gangguan lalu lintas, disusul 83 pengemudi di bawah umur yang ditilang dan 1 pengemudi tidak menggunakan nomor polisi.

Sedangkan 21 pelanggar merupakan kendaraan roda empat atau mobil. Diantaranya, 2 orang pelanggar karena melawan arus dan 19 orang pelanggar karena melanggar lampu lalu lintas.

Demi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, Fitria mengimbau masyarakat untuk terorganisir dan menaati peraturan lalu lintas.

“Kami menantang masyarakat untuk selalu waspada di jalan dan menaati peraturan lalu lintas. Pakailah helm yang baik dan benar saat berkendara dan jangan melawan arus. Ingat, pelanggaran adalah akar penyebab kecelakaan,” ujarnya. (ramah lingkungan/ayam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top