Surabaya, disinfecting2u.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan penyelundupan keramik dan peralatan makan senilai 9,8 miliar dolar. Barang haram tersebut disita dari Pelabuhan Tanjung Perak dan gudang PT Aneka Raya Optima di Jalan Demak Timur, Surabaya, Rabu (12/03).
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso pun memeriksa langsung barang bukti yang disita dan mengumumkan bahwa keramik dan peralatan makan tersebut tidak memiliki dokumen impor yang sah.
“Barang tersebut disita di Surabaya dan Gresik karena tidak adanya nomor perusahaan (NIB) dan laporan pemeriksa. “Ini merupakan bentuk pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan pemerintah,” kata Budi.
Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Pelabuhan Tanjung Perak di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Bersama Pelindo, Badan Bea Cukai dan Pengaturan Perdagangan Kementerian Perdagangan, mereka memeriksa satu kontainer keramik ilegal tanpa kertas dan tanpa merek Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Tanah liat ini kami sita karena kami tidak mempunyai izin impor barang.” “Kami akan terus menindak barang-barang yang melanggar ketentuan tersebut,” kata AKBP William.
Baru melalui penyelidikan terungkap bahwa PT SGD adalah pemilik gerabah yang beralamat di Medan. Beberapa merek keramik yang disita antara lain Galileo, Taoxiao Xiang, dan Porcelain Tile.
Polisi dan kementerian terkait telah memastikan bahwa mereka mengambil tindakan tegas terhadap barang-barang ilegal yang dapat merugikan pemerintah dan konsumen. Penyelundupan barang tanpa izin ditengarai akan berdampak pada kualitas produk yang beredar di pasaran dan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, pejabat tersebut juga mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kualitas barang yang beredar di Indonesia. (sasaran)