Polres Sumbawa Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, Amankan 2 Kg Sabu dari Aceh

Sumbawa, tvOnenewsm.com – Polres Sumbawa berhasil menggerebek jaringan peredaran narkotika antar pulau dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (20/12/2024) pagi.

Dalam jumpa pers di Mapolda Sumbawa, Sabtu (21/12/2024), Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi didampingi Kapolres Narkoba AKP Thamrin mengungkap penangkapan dua tersangka pelaku, yakni ADS (21) dan FB (22). ), yang diketahui masih berstatus pelajar.

Penangkapan dilakukan di rumah J, Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat, 20 Desember 2024 malam.

Dari kedua tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: l, 1 buah koper berwarna coklat berisi 2 kantong besar narkotika sabu seberat 2041,79 gram, 2 bungkus plastik teh merek Alishan, 1 buah handphone Oppo warna merah. . .

Kata Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika antar pulau yang dikirim melalui Bandara Internasional Lombok untuk diedarkan di Pulau Sumbawa.

“Saat penggerebekan, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, tersangka sedang menimbang BB dan berkomunikasi dengan pengirim di Aceh,” ujarnya.

Tersangka pemimpinnya dijerat Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. maksimal 20 tahun.

Kapolda Sumbawa menegaskan, penemuan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumbawa dalam memberantas jaringan narkotika, khususnya yang melibatkan peredaran antarprovinsi.

Kini kedua tersangka diamankan di Polres Sumbawa. Polisi masih mendalami jaringan pelaku untuk memperjelas keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (irw/frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top