Polres Sijunjung Tangkap Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi 1,6 Ton

Sijunjung, disinfecting2u.com – Polres Sijunjung, Polda Sumbar berhasil menangkap seorang warga yang diduga terlibat penimbunan 1,6 ton solar bersubsidi. Pelaku menyimpan solar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Kasus tersebut terungkap pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 04.50 WIB, bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa seorang warga Kabupaten Sijunjung berinisial DY (27) sedang antri di SPBU. Kegiatan pembelian solar bersubsidi dari mobil milik sendiri dimana hasil pembelian solar bersubsidi selanjutnya digunakan untuk beberapa Drum, jerigen dan disimpan dan diangkut sebanyak kurang lebih 1,6 ton. Sebuah truk Mitsubishi bekas kemudian dijual dengan harga lebih tinggi yang tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Diamankan di Mapolsek Sijunjung untuk ditindaklanjuti, jelas Kanit Reskrim Polsek AKP Muhammad Yasin.

Ia juga mengatakan, terkait perbuatan oknum DY, mereka diancam dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang kondisi pemerintahan. Alih-alih UU 2022, peraturan terkait penciptaan lapangan kerja menjadi undang-undang.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait proses penyaluran BBM subsidi.

“Kami akan terus memantau distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung dan akan menindak tegas jika ada pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelundupan atau penimbunan BBM bersubsidi untuk mengambil keuntungan ilegal,” kata Yasin. (bra/warna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top