Polres PALI Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pali, disinfecting2u.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumsel, menemukan kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO), terjadi di sebuah toko di Jalan Servo KM 62, Talang Kecamatan Ubi.

Dalam kasus TPPO, Kanit Reskrim Polsek PALI AKP Nasron Junaidi melalui Unit PPA berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RM (32 tahun), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Regency yang berperan sebagai mucikari. Selain itu juga disita barang bukti (BB) berupa uang Rp 400.000, daster dan celana pendek.

Kasat Reskrim PALI Polsek PPA Ipda Nopran Indika, Jumat (22/11/2024) mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas di lokasi. Setelah itu, petugas polisi melakukan penyelidikan, jika bukti sudah kuat, petugas polisi kemudian menangkap pelaku RM, saat sedang menunggu korban yang sedang melayani tamunya di salah satu kamar.

“Untuk pelaku RM yang berhasil kami tangkap, bermula dari tips masyarakat, karena sering terjadi kejahatan human trafficking di lokasi ini, kemudian kami menggerebek sebuah toko yang remang-remang, di sana kami menemukan korban perempuan dalam keadaan telanjang. barang bukti berupa uang dan pakaian,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku RM kerap mencari dan menghubungi korban ketika ada tamu yang berkunjung ke lokasi dimaksud. Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mempekerjakan korban sebagai pekerja seks (PSK).

Pelaku ditangkap di Polsek Pali dan dijerat Pasal 12 serta Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara. 15 tahun penjara,” jelas Ipda Nopran Indika (bulan/wanita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top