Polres Malang Ungkap 16 Kasus Perjudian, Amankan 17 Tersangka dalam Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI

Malang, disinfecting2u.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan menangkap 17 tersangka selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI. Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Malang Imam Mustolih dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Malang, Jumat (11 Agustus 2024). Dari perjudian tradisional seperti dadu dan togel hingga perjudian online yang dioperasikan melalui platform digital. Dari seluruh tersangka, seluruhnya diduga sebagai pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian.

Judi ini dilakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau pemandu bagi para pemainnya. Selain itu, ada pula masyarakat yang berprofesi sebagai bandar dan pengepul dalam permainan judi tradisional seperti dadu dan togel.

“Kami berhasil menemukan 16 kasus pelanggaran perjudian dengan total tersangka 17 orang,” kata Kapolres Malang Imam Mustolih.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI yang fokus memberantas kejahatan perjudian.

Sementara itu, Casifumas Polres Malang (AKP Ponsen Dadang Martianto) menyatakan, dari total 17 tersangka, enam orang ditangkap karena terlibat perjudian dadu dan togel, sedangkan 11 sisanya terkait perjudian online.

Para tersangka judi online ini diketahui berjudi dengan omset harian antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000, yang jika dikumpulkan mencapai jumlah yang cukup besar dalam sebulan.

“Omzet harian judi online berkisar Rp 200.000 hingga 500.000,- Dalam sebulan penghasilannya bisa mencapai angka yang sangat besar. Untuk dadu dan togel, omzetnya tidak jauh berbeda,” kata AKP Dadang.

Kompol Imam menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang masih mendalami kasus yang ditemukan dan menyasar jaringan perjudian lain yang masih beroperasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus diadili sesuai dengan ayat 2. Pasal 27 atau Pasal 303 Paragraf 45 selesai 1. sampai 1. paragraf dari KUHP Umum.

Ia menyimpulkan, “ancaman pidana bagi penjudi adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” (gema/gelombang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top