Polres Jombang Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Ditangkap

Jombang, disinfecting2u.com – Bareskrim Polres Jombang telah merampungkan pengungkapan kasus penggunaan bahan bakar minyak (BBM), salah satu jenis bahan bakar solar yang digunakan dalam industri. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 3 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8 ton solar dan sejumlah kendaraan hasil modifikasi.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah: Isnawan (41 tahun), warga Karangmenjangan, Gubeng, Surabaya, Priyanto alias Bejan (56), warga Simogirang, Prambon, Sidoarjo, dan Yulius Chrystian (37 tahun), a. Di Desa Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Lumajang.

Kanit Reskrim Polri AKP Margono Suhendra menjelaskan, peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Salah satunya bekerja sebagai tim lapangan perusahaan, satu lagi menjadi penjaga gudang di Tulungagung, dan terakhir menjadi supir. Selain itu, ada tersangka bernama K yang diyakini sebagai dalang kejadian ini. Namun, dia masih dikejar polisi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang penting. Barang-barang tersebut termasuk beberapa plat nomor, telepon genggam, barcode dan komputer Barang bukti lainnya antara lain 8 ton solar, 3 unit mobil van yang dimodifikasi menyerupai tangki Pertamina, dan 7 tangki bahan bakar.

AKP Margono Suhendra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, mobil komplotan ini membeli BBM bersubsidi hingga 2.000 liter per hari dengan menggunakan barcode 74 yang mereka siapkan. 

“Sebuah mobil bisa menghabiskan hingga 2.000 liter bahan bakar per hari dengan menggunakan barcode palsu yang mereka buat. Margono menjelaskan dalam jumpa pers, Selasa (17 Desember 2024), “Kami juga menyita sebuah telepon seluler yang berisi 74 barcode.”

Pembelian BBM dilakukan di beberapa Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jombang. Namun polisi belum menemukan tanda-tanda SPBU tersebut ada kaitannya dengan penipuan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Risiko hukumannya enam tahun penjara. Penjara dan denda Rp 60 miliar.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan menyeluruh dan mencari tersangka utama yang masih buron, serta menjajaki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya. (cambuk/cambuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top