Polres Boyolali Gerebeg Penjualan Miras, Ribuan Botol Disita dan Dua Orang Diamankan

Boyolali, disinfecting2u.com – Senin (18/11/2024), polisi menggerebek beberapa tempat konsumsi minuman beralkohol atau miras di Boyolali, Jawa Tengah. Karena itu, ribuan botol miras disita, dan dua pelaku ditangkap polisi karena dicurigai meminum minuman beralkohol secara ilegal.

Kegiatan Rutin Optimal (KRYD) dalam Operasi Sistem Pendingin Mantap Praja Kandy 2024 dikelola langsung oleh Plt Kapolri Boilali AKBP Budi Adi Buno.

Polisi berhasil menyita total 1.092 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 120 liter botol bayi dari tiga lokasi berbeda.

Peredaran minuman beralkohol ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kata AKBP Budi Adi Buno dalam keterangannya, Selasa (19 November 2024).

Operasi pertama dilakukan di rumah AHS (36), di Desa Pulisen, Boilal. Sebanyak 39 botol minuman disita dari lokasi ini.

Kedua, polisi mendatangi toko milik SW (46) di Desa Mozolegi, Dukuhu Turisari, Kecamatan Teras. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 818 botol minuman berbagai macam, antara lain minuman berbagai ukuran, vodka, dan minuman keras khas Bali.

Setelah itu, Polsek Boilali S.W. Polisi Satuan Reserse Kriminal menghentikan dan menggeledah mobil yang menuju SW setelah sampai di jalan persawahan di Desa Ketaon, Kecamatan Banudono.

Polisi menyita empat botol minuman beralkohol CU putih polos ukuran 30 liter, dua puluh empat botol minuman beralkohol CU putih ukuran 1.000 ml, tujuh puluh dua botol minuman beralkohol putih CU putih ukuran 600 ml, dan dua puluh empat botol CU ketan hitam. alkohol. Minuman tersebut dalam kemasan 600 ml dan enam botol minuman beralkohol red wine ukuran 620 ml.

Selain menyita ribuan botol minuman keras, polisi juga menangkap AHS (36) dan SW (46) karena diduga mengonsumsi minuman keras ilegal. AHS dan SW mengakui perbuatannya dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut

Budi Adhy Buono dari AKBP mengatakan, “Seluruh bukti yang kami berikan merupakan hasil pengakuan tersangka yang disebarkan tanpa izin. Kami akan memastikan pelanggaran apa pun akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan terkait.”

AKBP Budi Adhy Buono mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai peredaran minuman beralkohol

“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan demi terciptanya Boilalee yang aman dan damai,” ujarnya.

Optimalisasi Kegiatan Rutin (KRYD) merupakan langkah konkrit Polres Boylali memastikan Pilkada 2024 dimulai dengan aman tanpa ada gangguan. Polisi berharap langkah tersebut dapat mengurangi potensi kebingungan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top