Polres Binjai Sumut Tangkap Dua Pemilik 11 Kilogram Ganja Asal Aceh

Medan, 11 Agustus (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka pemilik narkoba jenis ganja seberat 11 kilogram asal Kutakane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

Barang bukti yang diperoleh berupa lima bungkus ganja plastik berwarna coklat dengan berat total 11 kilogram, satu unit tas ransel, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor matic, kata Kabid Humas Polres Binjai Iptu Junaidi di Binjai, Kamis malam.

Junaidi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi adanya orang mencurigakan yang membawa narkoba ke Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai, Kota Binjai. Menurut dia, Tim Reserse Narkoba (Satres) yang dipimpin Unit 2 Ipda Eddie Supratman melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

R (20) dan DPA (18) kemudian ditangkap di depan rumah dengan membawa tas ransel hitam pada Minggu (11 Maret), kata Junaidi.

Saat ditangkap, kedua tersangka berusaha lari menuju rumah, ujarnya. Kedua tersangka berhasil diamankan berkat tindakan cepat polisi memeriksa barang-barangnya dan mengamankan barang bukti.

“Setelah diperiksa oleh kedua tersangka pelaku, keduanya mengaku berdomisili di Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. R dan DPA kemudian mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya dan diambilnya dari Kutakane, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh,” kata Junaidi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Tambahan Pasal 111 ayat (2) Pasal 132 UU Narkoba RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumut bersama TNI dan mitra lainnya terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukumnya, baik melalui jalur udara, laut, maupun darat. Dia mendorong warga untuk berupaya menyediakan informasi di daerah mereka. Jika melihat orang mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top