Polres Bantul Ungkap Peredaran Narkoba di Tempat Kos, Empat Tersangka Diamankan

Bantul, disinfecting2u.com – Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menemukan tersangka pengedar narkoba di sebuah wisma. Dalam kasus ini, empat tersangka juga ditangkap. 

Kepala Satuan Idik 1 Satresnakorba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra mengatakan, kronologinya dimulai pada Rabu (28/08/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah kos yang kerap dijadikan tempat pesta dan tempat transaksi narkoba. Sedangkan guest housenya terletak di Krapyak Kulon, Desa Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Keesokan harinya, berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian. Polisi menangkap empat orang yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui identitas mereka yang berinisial RV (39) merupakan warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta. TS (37) berdomisili di Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan EA (42) berdomisili di Danurejan, Kota Yogyakarta. Dan L (36), warga Pandak, Kabupaten Bantul.

“Mereka berhasil kami amankan pada tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya, Senin (30/09/2024).

Selain pelaku, polisi juga menggeledah kos-kosan tersebut. Barang bukti yang disita dari RV berupa satu kotak berwarna putih berisi 48 bungkus diduga sabu yang dibungkus tisu dan pita merah putih dengan berat kurang lebih 6,52 gram.

Satu kaleng rokok bekas berisi empat bungkus yang dibungkus tisu dan pita merah putih berisi serbuk kristal diduga mengandung sabu seberat kurang lebih 5,16 gram, bong yang terbuat dari botol plastik hijau yang diikat dengan dua lembar sedotan putih dan satu pipa kaca. .

Selanjutnya timbangan digital, satu bungkus klip plastik bening, dua lembar sedotan masing-masing berwarna putih dan ungu, serta sebuah telepon genggam.

Dari Ls disita satu buah kantong sekali pakai berwarna krem ​​berisi dua klip plastik transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram, serta lima tablet dalam bungkus berwarna perak bertuliskan Calmlet 1mg Aplrazolam dan dua tablet dari kemasan L . Warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg.

Selain itu, ada juga satu dompet berwarna merah berisi dua klip plastik bening yang diduga mengandung sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0,39 gram.

Dari EA mereka menyita tiga tablet yang dibungkus agen Calmlet 1mg Aplrazolam dan sebuah telepon genggam. Mereka juga menyita tablet TS dalam kemasan berwarna merah muda yang bertuliskan Otto Opizolam 1 tablet Alprazolam 1 mg dan celana pendek berwarna coklat.

“Barang buktinya didapat dari Pak.

Selain itu, keempat pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RV dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka EA dan TS dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tersangka L kemudian dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (scp/buz)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top