Sleman, tvOnenevs.com – Polisi akhirnya mengungkap motif dan cara pembunuhan tersangka Pradop (52), yang jenazahnya ditemukan tergeletak di toko baru di Jalan Colombo, Samiron, Depok, Kabupaten Sleman, Senin (12 Februari). . 2024). ) malam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku laki-laki berinisial EK (48) dan FEP alias Era (2), warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta, R alias Gareng (41) dan BCT (28) alias Caesar, warga Depok. , Kabupaten Sleman.
Motif pelaku sakit hati dan terhina karena marah dan korbanlah yang lebih dulu memukul pelaku, kata Kompol Tjatoer Atmoko, Kapolsek Bulaksumur saat mengumumkan kasus tersebut, Rabu (12/11/2024).
Dijelaskannya, kasus tersebut bermula sekitar pukul 16.00 VIB, petugas Polsek Bulaksumur mendapat laporan dari saksi setempat di Suroy dan Dukuh bahwa satu orang ditemukan tewas di toko baru di Jalan Kolombo.
Setelah mendapat laporan, polisi menuju lokasi kejadian bersama tim medis Puskesmas Depok.
Dari hasil pemeriksaan luar, korban mengalami luka lebam, luka di bagian wajah dan lebam di beberapa bagian tubuh, serta patah tulang di bagian hidung dan dada. Belakangan, anak korban, inisial DI (23), meminta agar korban dilakukan autopsi.
Polisi kemudian membawa jenazah korban ke RS Bhajankara Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya, kematian korban disebabkan karena penganiayaan.
Mulai pukul 22.30 VIB, korban dan pelaku sedang ngobrol sambil menenggak minuman beralkohol di depan toko. Adu mulut kemudian terjadi antara korban dan pelaku BCT hingga saling pukul dan pelaku EC bubar. Belakangan, korban dan pelaku terus ngobrol di toko lantai satu sambil minum minuman beralkohol bersama.
Saat berada di lantai satu, korban terlebih dahulu berkelahi dengan pelaku R hingga saling pukul. Tak lama kemudian, korban dan pelaku BCT pun saling adu mulut dan saling pukul, hingga pelaku FEP pun membubarkan mereka. Namun, korban malah meninju orang yang terlibat.
Melihat kelakuan korban yang sedang memukuli pelaku, pelaku FEP mencoba menendang korban namun terjatuh. Secara spontan, pelaku BCT, R dan EK bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul bagian tubuh korban.
Akibatnya, korban mengeluarkan banyak darah dan tergeletak di atas tikar plastik di lantai satu. Kemudian pelaku membersihkan noda darah tersebut dengan menyiram air dan mengelap lantai. Sekitar pukul 04.30 VIB, korban dibawa ke lantai dua dan dibaringkan di atas karpet plastik dengan posisi berbaring.
Korban saat itu masih hidup karena pelaku sempat memeriksa pernapasan dan denyut nadi korban, kata Tjatoer.
Kemudian eksekutor turun ke lantai satu, dan tak lama kemudian eksekutor EC kembali ke rumahnya. Melihat kondisi korban, FEP dan BCT berencana memanggil ambulans dan membawa korban ke rumah sakit. Namun pelaku R tidak setuju karena meyakini korban masih hidup dan dalam keadaan mabuk karena terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol.
Kemudian pada pukul 07.00 VIT pelaku FEP berangkat membeli makanan. Sedangkan pelaku BCT dan R sedang tidur di lantai satu. Kemudian pada pukul 11.00 VIB, saksi Suroio datang dan menyampaikan ada yang ingin menyewa ruko tersebut. Jadi mereka kembali ke rumah mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan akhirnya berhasil menangkap empat pelaku. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka dan menangkapnya di Polsek Bulaksumur pada Rabu (4/12/2024).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, sejumlah pakaian, satu galon air mineral, pipa, dan ketel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 sampai 3.E KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. hukuman 7 tahun.
Sedangkan tiga dari empat tersangka yang ditahan polisi merupakan pelaku berulang. Mereka adalah BCT alias Cesar, R alias Gareng, dan FEP alias Era.
“Untuk Caesar, satu kasus pencurian di wilayah Bulaksumur dan kekerasan. Tersangka Gareng, dua kasus narkoba di Polsek Bulaksumur dan satu kasus narkoba Era,” kata Tjatoer. (scp/buz)