Yogyakarta, disinfecting2u.com – Kasus perampokan dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Mako Damkar Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat ini polisi telah menangkap 10 tersangka, tiga di antaranya berinisial NUG (27), DD (31), dan OF (26) berstatus PPPK di Damkar Sleman. Sementara tersangka berinisial ALF masih buron.
Wakas Reskrim Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, pelaku melakukan kejahatan tersebut karena melukai T (45), korban dan Godean Damkari Danru IV yang selalu melapor. tindakan bawahannya kepada manajemen.
Jadi diyakini T sering menginformasikan kepada manajemen tentang hal-hal yang dilakukan timnya, terutama hal-hal negatif. Ada juga, misalnya ada hal yang tidak disukainya, Danrunya tidak mau berkomunikasi atau bersalaman dengan pihak yang tidak disukainya. adalah anak buahnya,” ujarnya, Rabu (16/10/2024) di Polda DIY saat mengungkap kasus tersebut.
Tri mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Jumat (13/09/2024) pukul 02.30 WIB, diduga dipimpin oleh Petugas Godean Damkar. Dia menginstruksikan enam tersangka berinisial PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28) dan ALF masuk ke markas Godean Damkar.
“Mereka disuruh memberi pelajaran kepada Korban T dengan cara menganiaya korban secara fisik,” kata Tri.
Dikatakannya, Tersangka PUR menodongkan senjata kepada korban, Tersangka RH mengancam korban dengan pisau gunting dan menjepit serta membalut mulut korban.
Tersangka lainnya kemudian meninju dan memukuli korban T. Pelaku kemudian merampas barang milik korban lalu meninggalkan korban tanpa busana dan mulut ditutup selotip.
Keenam tersangka bekerja sama dengan empat tersangka yakni NUG, DD, HS (28) dan DK (34) melakukan perbuatan tersebut.
Kesepuluh tersangka yang diamankan tersebut antara lain empat unit sepeda motor, delapan unit telepon genggam, satu buah senapan angin, satu buah sabit, sepasang sarung tangan berwarna hitam, dua pasang sebo warna hitam abu-abu, sebuah tas berwarna hitam, sebuah dompet kain berwarna biru tua,
Kemudian selembar KTP korban, SIM C dan B1, dua buah ATM, dua buah buku bank, STNK, uang tunai Rp 74 ribu, satu buah HT, kuitansi pemeriksaan di RS korban, dan print out tagihan berobat pasien di rumah sakit. RSUD.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun menurut Pasal 365 KUHP dibandingkan dengan Pasal 55, 56 KUHP, atau paling lama 5 tahun 6 bulan menurut Pasal 170 KUHP. KUHP. KUHP juncto pasal 55, 56. Menurut KUHP ancamannya paling lama 5 tahun 6 bulan. (scp/buz)