LEMBARAN Polisi Ungkap Kondisi Anak di Panti Asuhan Tangerang Korban Pencabulan Pasca Pemilik dan Pengurus Jadi Tersangka

JAKARTA, disinfecting2u.com – Polisi masih mendalami kasus pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan yang dilakukan pemilik dan pengurus Panti Asuhan Kunciran Indah Annur Kota Tangerang.

Direktur Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi membeberkan status terkini anak-anak di panti asuhan tersebut. Ke-18 anak di sana kini telah diserahkan ke layanan sosial. Panti asuhan tersebut telah direlokasi ke Jalan Dinsas Nomor 13 bersama Polres Tangerang Kota dan Pemerintah Kota Kodin,” kata Ad Ali kepada wartawan, Jumat (11/10).

Sementara tiga siswa lainnya kini telah diserahkan kepada relawan yang sebelumnya menyumbangkan uang ke panti asuhan.

“Dua lainnya saat ini memiliki satu anak yang sudah diserahkan ke Departemen Kesejahteraan Sosial dan satu lagi anak yang sudah dikembalikan ke keluarganya,” ujarnya.

Ad Ali kemudian juga menjelaskan, 13 anak asuh yang delapan di antaranya merupakan korban panti asuhan mendapat bantuan psikologis di Kantor Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.

“Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak, serta beberapa orang lainnya seperti ibu hamil dan lansia,” kata Ad Ali.

Sekadar informasi, polisi masih memburu pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Anur (berlokasi di Kunchilan Indah, Kota Tangerang, Penang).​

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sejauh ini telah menangkap dua pelaku kekerasan seksual. Kedua pria tersebut saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.​

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama saudara S. dan saudara kedua YB sebagai pengurus, kata Ad Ali, Senin (7/7). 10).

Ed menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 Huruf e Jo dan Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 Klausul Perubahan Kedua. 23. Mengenai perlindungan anak tahun 2002, untuk perbuatan tidak senonoh terhadap anak, pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ad Ali juga mengatakan, pihaknya masih mencari pelaku lain yang bertugas sebagai pengelola dana panti asuhan.​

Salah satu penyerang, Yu.S., dinyatakan sebagai buronan.

“Tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO YS dan sedang diburu Polres Metro Tangerang,” kata Ade.

Ade mengatakan perburuan YS juga dilakukan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait. Contohnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak (DirPPa) Boreskrim Polri.​

Polres Tangerang Kota akan menggandeng rekan-rekan Pemkot Tangerang Pusat, Kementerian KPAIz dan PPPAz, dibantu Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut Kantor Biro PPA,” jelas Ade Ari.

Ade mengatakan kerja sama dan bantuan Mabes Polri dan Borda Metro Jaya merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang (dalam hal ini Bareskrim) dalam mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut. (arps/dpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top