Polisi Ungkap Klinik Kecantikan Ria Beauty Beroperasi Lima Tahun, Total Omzet Bisa Mencapai Rp200 Juta Per Hari

Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi mengungkap fakta baru terkait penangkapan pemilik Klinik Kecantikan Ria Ria Agustina (33) dan rekannya D.N.

Hal. Kepala Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chera Sukma, mengatakan, tersangka sudah menjalankan klinik tersebut selama kurang lebih lima tahun.

Dia (tersangka) sudah mempraktikkannya selama kurang lebih 5 tahun. Namun pengerjaannya membutuhkan waktu lebih lama, salon tersebut sudah beroperasi selama 5 tahun, kata Syarifah dalam jumpa pers, Jumat (6/12).

Sementara itu, Syarifah mengungkapkan, pihak yang mencurigakan membuka harga satu kali pengobatan sebesar 15 juta. Dengan demikian, total omzet klinik yang dicurigai itu mencapai 200 juta.

“Harganya mahal sekali ya. Kita bayar dimuka 15 juta untuk pengobatannya. Bayangkan misalnya dalam 1 hari bisa 12-15 orang, omzetnya bisa sampai 200 juta. IDR, “Penjelasan Syarifah.

“Belum lagi pakai produk yang mengandung emas. Ada emas untuk kecantikan, apa lagi?” Jadi misalnya biayanya mahal sekali, 10 juta lebih. Rp sampai Rp 85 juta, ada juga biaya perawatan satu kali,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan RA dan DN Tahun 2003 UU RI No. 17 Tentang kesehatan, Pasal 435 dibaca dengan Pasal 138(2) dan/atau Pasal 138(3) dan/atau Pasal 439 dibaca dengan Pasal 441(2). Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sebagai informasi, Ria Agustina, 33 tahun, dan rekannya ditangkap saat membuka klinik kecantikan di Polda Metro Jaya. Tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Direktur Jenderal Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Vira Satya Triputra menginformasikan, tersangka ditangkap pada Minggu (1/12).

Tim berhasil menangkap RA, pemilik Rhea Beauty Salon. Dimana tersangka D.N membantu tersangka dalam kegiatan medis atau kesehatan, kata Wira.

Selain itu, dua tersangka telah ditangkap karena perawatan derma roller terhadap enam wanita dan satu pria di Hotel Somerset Grand Citra dan Apartemen Jalan Pro, menurut Wira. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan/atau persyaratan efisiensi, efektifitas, dan mutu, dan/atau oleh orang yang bukan praktisi kesehatan atau tenaga kesehatan. .” Pegawainya adalah seorang praktisi medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP,” jelas Vira.

Sementara Wira mengatakan, cara yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan jasa penghilang bekas luka di wajah dengan menggosok jaringan kulit dengan roller GTS hingga rusak.

Dari hasil pemeriksaan, derma roller yang digunakan tersangka tidak memiliki izin perlengkapan serta krim dan serum obat bius yang digunakan tersangka tidak terdaftar di BPOM. (arps/dpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top