Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Prostitusi Online di Purbalingga

PurbaIingga, disinfecting2u.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga, Jawa Tengah membuka kasus pidana Perdagangan Orang melalui Prostitusi Online (TPPO). Tersangka ditangkap beserta barang bukti.

Dalam kasus ini, korban bernama AI (21), perempuan warga Kabupaten Banyumas. Selain itu, tersangka merupakan warga D.S., Kabupaten Purbalingga. (23).

“Ini menjadi peringatan kita bersama akan adanya jaringan prostitusi di Kabupaten Purbalingga. Dengan terungkapnya informasi tersebut, kita berharap dapat menghilangkan atau mengurangi prostitusi di masyarakat,” kata Rosyid Hartanto, Kapolres Purbalingga AKBP, didampingi Kapolres Purbalingga. dari Bareskrim AKP. Aris Setiyanto dan Ketua FKUB KH Nurholis Masrur, Rabu (13/11/2024).

Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan prostitusi online di kawasan Desa Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purba Ingga. Wartawan itu curiga dengan tindakan beberapa orang di lingkungan pensiun.

Berdasarkan pesan tersebut, pada Senin (11/11/2024), pihak agen menindaklanjuti dana pensiun tersebut. Alhasil, aparat penegak hukum menangkap seorang pria yang diduga mucikari dan seorang perempuan yang terlibat perdagangan manusia.

Barang bukti yang diamankan antara lain Rp. 250 ribu, sebuah ponsel Samsung Galaxy A11, sebuah ponsel Redmi Note 10S, sebuah ponsel Iphone 8 Plus dan sebuah sepeda motor.

Menurut Kapolri, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” atau Pasal 4 Ayat 2 Ayat 296 UU Nomor 44 Tahun 2008 . KUHP tentang “Pornografi”.

“Dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Kapolres.

Menurut tersangka muncikari, dia sedang sibuk mencari klien atau tamu. Kemudian menawarkan kepada korban sebesar Rp. 250 ribu untuk untung. Lokasinya berada di sebuah penginapan di kota Mevek.

Dari jumlah tersebut R.P. mencurigakan 50 ribu dan korban diberi Rp. 200 ribu Jika transaksi melebihi Rp. 250K lalu korban tetap diberikan Rp. Sisanya 200 ribu milik tersangka.

Ketua FKUB Purbalingga KH Nurholis Masrur berterima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah mengungkap kasus prostitusi ini. Kami berharap kasus prostitusi online dengan pelaku yang ditangkap tidak meluas di Kabupaten Purbaingga.

Kami tentu bangga dengan kepolisian di Purbalingga. Kami berharap tidak ada lagi kejadian prostitusi online. Sehingga Purbalingga aman dan nyaman serta generasi muda berkembang lebih baik, katanya. (kebisingan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top