Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang, Pelaku Kesal Dikatakan Gendut usai Berhubungan Badan

Semarang, disinfecting2u.com – Kasus penemuan jenazah membusuk di bawah kasur atau tempat tidur di Hotel Johar Jalan KH Empu Tantular di Kelurahan Purwodinathan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang terungkap pada Sabtu (11 September 2024).

Polisi telah menangkap pria bernama Eko Prosetia (22), warga Kaliwung, Kabupaten Semarang, terkait pembunuhan tersebut. Pria berusia 22 tahun itu nekat membunuh korban, warga Kandisara, Nadia Juni (25).

Marah karena dituduh menambah berat badan setelah berhubungan seks dengan wanita yang disebutnya Open BO, penyerang memutuskan untuk mencekik korbannya.

“Saya sakit hati karena korban berteriak kamu gendut dan menyuruh Mihat membuat onar,” kata tersangka Eko di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).

Eko meninggalkan jasad perempuan itu di lantai kamar mandi selama empat jam. Tersangka kemudian menendangnya ke bawah tempat tidur pada malam hari.

“Saya berada di ruangan yang sama dengan jenazah tadi malam. Saya tidak bisa tidur dan baru keluar keesokan harinya (Jumat pagi),” kata Eko.

Eko meninggalkan kamar hotel menuju terminal Terboyo untuk mencari bus tujuan Bayalali. Pria yang memiliki dua orang anak itu melarikan diri ke lokasi sekitar sebelum ditangkap.

“Saya ambil ponsel korban, tapi bukan untuk dijual, tapi hanya untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Eko melarikan diri pada Jumat (11 Agustus 2024) pagi. Setelah itu, pada Sabtu (11/9/2024) sore, petugas hotel menemukan jenazah korban. Polisi menangkap Eko pada Minggu (10 November 2024) sekitar pukul 01.00 di Bayalala.

Kapolres Semarang Paul Irwan Anwar mengatakan, tersangka tiga kali memesan wanita tersebut melalui aplikasi kencan.

Sebelumnya dilakukan dua kali pada Rabu (11 Juni 2024). Pelanggan ketiga adalah korban. Tersangka frustasi kepada korban karena yang dipesan tidak sesuai dengan foto.

Namun mereka tetap melakukan hubungan intim selama kurang lebih 45 menit, jelasnya, sebelum tersangka emosi setelah mendengar perkataan korban dan menginjak leher dan dada korban hingga tewas dicekik. Setelah itu, tersangka merokok dan menonton TV.

“Iya, motif tersangka tidak menerima pria gendut yang dikenal dengan sebutan Open Online Booking (BO) itu,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 dan 365 KUHP. Pelaku dan barang bukti kini diamankan Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut (dcz/buz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top