Slayman, disinfecting2u.com – Delapan orang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang AAS warga Kalasan, Kabupaten Slayman, menurut polisi. Hari ini, seorang pria berusia 60 tahun ditangkap karena menganiaya seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di sebuah masjid di kawasan Purwomardhani, distrik Ullur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan delapan perbuatan tidak senonoh. Dua di antaranya masih di bawah umur. Satunya lagi laki-laki dewasa, kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman. , Kamis (5/12/2024).
Ia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban di Jakarta, Purvomartani, dan Prambanan. Sedangkan cara yang dilakukan pelaku terhadap korban dewasa adalah dengan memijat area sensitif. Kebetulan, pekerjaan sehari-hari terpidana adalah sebagai tukang pijat.
“Jika korban merespon normal, maka pelaku akan melanjutkan. Namun, jika korban melawan, jangan dilanjutkan,” kata Risky seraya menambahkan bahwa polisi meminta bagi mereka yang merasa menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Slayman, unit PPA polisi. . Sebab hingga saat ini belum ada korban jiwa. Polisi berjanji akan merahasiakan rincian korban.
Diberitakan sebelumnya, aksi cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur di sebuah masjid terjadi pada Sabtu (30/11/2024) pukul 23.30 WIB. Namun, baru keesokan harinya atau Minggu (1/12/2024) pengaduan diajukan ke polisi.
Awal kejadian, korban sempat meninggalkan orang tuanya untuk mencari Wi-Fi. Kebetulan di desa itu masjidnya ada Wi-Fi gratis. Di sana, korban online dan bermain game.
Dari penuturan korban, Risky mengatakan, terdakwa didekati oleh terdakwa yang menawarkan jasa pijat. Kemudian, dia melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Pelaku kemudian memasukkan kemaluan anak tersebut ke dalam mulutnya hingga berdiri. Lidah pelaku (penis) dipijat dengan tidak mengancam karena ukurannya besar,” kata Risky.
Korban yang masih di bawah umur merasa ketakutan karena perlakuan buruk yang diterimanya. Setelah itu, korban mengirim pesan kepada ibunya untuk pergi ke masjid. Belakangan, ibu korban dan penjaga malam dari sana datang ke lokasi dan menangkap tersangka dan menyerahkannya ke kantor polisi.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain celana pendek berwarna abu-abu bermotif Doraemon, kemeja hitam lengan pendek, celana dalam berwarna coklat, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan ibunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 82 Tahun 2016 (UU) RI No. (scp)