Yogyakarta, disinfecting2u.com – Polisi akhirnya menangkap pendiri acara kebugaran, jalan sehat, dan bersepeda menyenangkan di Alun-alun Kidul, Kota Yogyakarta yang dibatalkan pada Minggu (6/10/2024).
Diketahui, pelaku berinisial WAH (42) merupakan warga Kembangarum, Turi, Kabupaten Sleman yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (ASN).
Tadi malam sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pelaku WAH menyerahkan diri ke Reskrim Polresta Yogyakarta. Petugas Kementerian Hukum dan HAM di kelas Rupbasan I Yogyakarta, kata AKP Sujarwo, Kepala Humas Yogyakarta, Senin. (7/10/2024) .
Lanjutnya, saat ini pihak-pihak yang terlibat sedang menjalani prosedur hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, polisi juga terus mendalami sejauh mana kerugian akibat pembatalan acara tersebut.
Sujarwo mengatakan, acara olahraga, jalan sehat, dan bersepeda santai dalam rangka HUT Kota Yogyakarta ke-268 rencananya akan digelar pada Minggu (6/10/2024) pagi.
Hasil dari acara ini, setiap peserta diberikan tiket senilai Rp10.000-25.000 dengan janji pengundian hadiah. Namun hingga siang hari, para peserta belum mendapat penjelasan apa pun dari panitia.
Panggung utama dan kursi para pengawas yang berdiri sejak pagi di lokasi itu juga kosong, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara. (scp/buz)