JAKARTA, tvOnenevs.com – Polisi kembali menangkap pria berinisial HE yang sebelumnya menjadi buronan (DPO) atas kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Hari ini Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 VIB penyidik berhasil menangkap DPO namanya HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Kepada wartawan pada Jumat (15 November 2024).
Lebih lanjut Pak Adari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai penjudi atau pemilik situs judi online bernama keris123.
“Yang Mulia juga berperan sebagai agen untuk mencari situs perjudian lain agar Komdigi tidak memblokirnya,” kata Ade Ari. Tersangka MN tidak memblokirnya.
Biaya yang dibayarkan kepada tersangka MN agar situsnya tidak diblokir antara lain Rp 23 juta hingga Rp 24 juta per bulan.
“Oh ya, karena dia pemilik situs tersebut, dia juga bertindak sebagai agen mesin pencari.” “Setelah situs-situs judi tersebut menyatakan tidak mau diblokir, dialah agen yang menghubungi Comdigi yang berwenang memblokir atau tidak memblokir,” jelas Ade Ari.
Sementara itu, Pak Adari menegaskan, pelaku dalam kasus ini juga menerima uang Rp 2-4 juta per bulan dari tersangka MN.
Sebelumnya, polisi diduga menyita uang senilai Rp2,6 miliar lebih dari istri pengungsi dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai dan ahli Kementerian Komunikasi dan Komunikasi Digital (Komdigi) RI.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi mengatakan, nama istri buronan tersebut adalah D.
D pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU) suaminya.
Adapun suaminya bernama Dee yang masih dikejar pihak berwajib bernama A bernama M.
Penyidik berhasil menyita beberapa barang dari para tersangka antara lain uang tunai Rp2,6 miliar senilai Rp2.075.299.000 rupiah; uang sebesar SGD $3.000 senilai Rp35.100.000 (kurs 701 SGD = 701 SGD); US$ 37700 dengan kurs Rp 577.200.000 1 USD) kata Ade Ari, Selasa (12/11/2024).
Polisi juga menyita 58 buah perhiasan, enam telepon genggam, dua mobil, dua jam tangan, dan sebuah rekening tabungan.
Ade Ari menegaskan, penyidik akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, dan mengambil tindakan untuk mencegah akun terkait lainnya.
Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur internal Komdigi, dan pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana perjudian dan TPPU, kata Ade Ari. (ars/muu)