Polisi Syariat Gencar Razia Pakaian di Aceh, Sasar Perempuan Berbaju Ketat dan Laki-Laki Bercelana Pendek

Jakarta, disinfecting2u.com – Pelayanan Umum Banda Aceh dan Kepolisian Daerah Wilayatul Hisbah (Satpol-WH) gencar melakukan patroli dan penggeledahan syariat Islam dengan fokus pada empat pelanggaran: pakaian, halwat, ikhtilat, dan anggur. “Sejumlah toko pakaian dan halwat, ikhtilat, dan arak kami razia,” kata Kepala Dinas Penegakan Syariat Islam Banda Aceh, Satpol PP-WH Roslina A Jalil, Sabtu (16/11/2024). Dikatakannya, penggerebekan dan patroli tersebut merupakan upaya penegakan ketentuan syariat Islam terkait penerapan syariat agama Islam di bidang aqidah, ibadah, dan ajaran Islam berdasarkan Kanon Aceh Nomor 11 Tahun 2002 (Peraturan Daerah). Dalam penggerebekan pakaian tersebut, kata dia, aparat kepolisian hanya menyasar mereka yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai syariat Islam, seperti laki-laki yang mengenakan celana pendek dan perempuan yang mengenakan celana ketat, terutama yang berasal dari kalangan umat Islam. “Bagi non-Muslim juga sebaiknya memakai pakaian yang bagus (jangan celana pendek atau ketat),” ujarnya. Menurutnya, aparat memberikan toleransi kepada non-Muslim yang tidak berhijab tanpa memaksanya berhijab. Meski demikian, non-Muslim baik laki-laki maupun perempuan tetap diwajibkan untuk menghormati dan berpakaian sopan dalam penerapan syariat Islam di Aceh, ujarnya. Menurut Roslina, perbuatan khalwat itu berkaitan dengan laki-laki dan perempuan non-mahram yang sengaja menyendiri di tempat sepi. Selanjutnya, ikhtilat adalah laki-laki dan perempuan belum menikah yang melakukan tindakan cinta (berciuman, berpelukan atau lainnya) dan minum (minum) di tempat yang tenang atau terbuka. Ia menegaskan, polisi akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar dress code dan memberikan pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. “Mereka juga diminta menandatangani pernyataan/perjanjian bahwa mereka tidak akan mengulangi pelanggaran syariat Islam,” ujarnya. Sedangkan pelanggar halwat, ikhtilat, dan hidung akan dicambuk sesuai UU Jinayat Nomor 6 Aceh Kan Tahun 2014. Roslina menjelaskan, pelaku halwat diancam hukuman maksimal 10 kali cambuk, atau denda 100 gram emas murni, atau maksimal 10 bulan penjara. Ikhtilat kemudian diancam dengan pidana cambuk paling banyak 30 kali, atau denda sebanyak-banyaknya 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan. Ia mengatakan, bagi yang melakukan penjagaan tersebut, selanjutnya akan dikenakan sanksi cambuk sebanyak 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau kurungan 45 bulan. Selanjutnya, bagi yang sengaja meminum arak diancam hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Sedangkan bagi yang memproduksi, menyimpan, menjual, atau mengimpor, pidananya paling banyak 60 kali cambuk, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 60 bulan. Terakhir, siapa pun yang dengan sengaja membeli, mengangkut/mengangkut, atau menyumbangkan minuman anggur, akan dikenakan hukuman cambuk paling lama 20 kali, atau denda paling banyak 200 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 20 bulan, kata Roslina. (semut/ebs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top