Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi menyita lebih dari Rs. Uang tunai sebesar $2,6 miliar dari buronan perempuan dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai dan spesialis Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, istri pengungsi tersebut berinisial D.
D pun ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pencucian uang (TPPU) suaminya.
Sedangkan suami D yang masih dikejar polisi berinisial A alias M.
“Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka D, antara lain uang tunai senilai Rp2,6 miliar dan barang Rp 2.075.299.000; Dolar Singapura 3000 dolar Singapura senilai 35.100.000 rupee (kurs 1 rupee Singapura). 11 nilai tukar 1 dollar Amerika = rupiah; 15.600),” kata Ade Ari, Selasa (11 Desember 2024).
Tak hanya itu, polisi menyita 58 buah perhiasan, 6 buah handphone, 2 buah mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buah buku tabungan.
Ade Ari menegaskan, penyidik akan terus melakukan penyelidikan intensif guna menangkap pelaku, menyita barang bukti, dan mengajukan pemblokiran akun terkait lainnya.
“Polri berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, mulai dari unsur internal Comdiga, bandar taruhan, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana perjudian dan TPPU,” kata Ade Ari, bukannya memblokir, tapi melindungi para bandar taruhan. dalam perjudian online.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek dan menangkap 11 orang atas dugaan perlindungan akun situs judi online yang dilakukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi di sebuah toko di kawasan Galactic Grand City, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, November sore. 1 Agustus 2024.
Dalam penangkapan tersebut, ternyata 11 orang merupakan pegawai Komdiga.
Polisi juga menggeledah beberapa lokasi di Kantor Kementerian Komdigi.
11 pegawai Comdiga diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerima remunerasi. Mereka juga diduga gagal dalam tugasnya memantau perjudian online dan memelihara situs-situs tersebut.
Ade Ari Syam Indradi mengatakan, alih-alih membeberkan kasus perjudian online, pegawai Komdigi justru melindungi pesanan online.
“Mereka mendapatkan otoritas nyata untuk menjadi tuan rumah, meninjau situs perjudian online, dan kemudian mereka mendapatkan otoritas penuh untuk memblokirnya. Namun, mereka menyalahgunakannya dan juga jika mereka sudah mengenalinya (pesanan online), mereka tidak memblokir datanya.” “, kata Ade Ari, Jumat (11/1). (rpm/mu)