Pekanbaru, 09/12 (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau (Kapolda) menyita 11 unit hunian atau “rumah tinggal” di Objek Wisata Harau, Jorong Padang Torok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Barat Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kompol Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin, mengatakan, kediaman tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi Riau yang diamankan. menyelidiki. Hunian tersebut diberi nama “Sabaleh Homestay” yang berdiri di atas lahan seluas 1.206 meter persegi.
“Masing-masing unit rumah ini dimiliki oleh oknum pejabat negara dan pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau (Setwan) periode 2020-2021,” kata Countess Nasriadi.
Sebelum menyita properti tersebut, pihaknya terlebih dahulu menyita dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi. Diakui, tanah tersebut dibeli dari hasil penggeledahan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif di luar wilayah Setwan Riau tahun anggaran 2020-2021.
“Total nilai harta benda yang disita saat ini kurang lebih Rp2 miliar, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada APBD tahun 2020 dan 2021,” dia. ditambahkan .
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyita apartemen terkait kasus ini yang terletak di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (26/11).
Ada empat unit rumah yang disegel polisi, yakni milik Muflihun, Mira Susanti, Teddy Kurniawan, dan Irwan Suryadi.
Keempat apartemen ini dibeli pada tahun 2020. Total nilai properti yang disita Bareskrim Polda Riau di Kepulauan Riau senilai Rp 2,1 miliar.